Padang, LiraNews—Dugaan “kongkolingkong” pengadaan pakaian batik bagi siswa-siswi SMA dan SMK khususnya di kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Payakumbuh kian melebar, setelah dua Kabid (Kepala Bidang) SMK dan SMA mengadakan gerakan tutup mulut alias “No Coment”.
Dr.Ariswan,S.Ag, M.Pd Kabid SMK di Dinas Pendidikan Sumatera Barat yang dipertanyakan soal pengadaan pakaian batik untuk seluruh SMK di Sumatera Barat dengan pertanyaan “Selamat siang pak Ariswan, maaf mengganggu sesuai informasi yang kami peroleh (LiraNews.com) untuk pengadaan pakaian batik SMA/SMK kelas 10 di Sumatera Barat pengadaannya dilakukan oleh SMK 8 Padang yang katanya penunjukan. Kalau itu penunjukan berarti dari Diknas ya pak..? Mohon penjelasannya pak Ariswan”.
Alih-alih menjawab pertayaan LiraNews.com tersebut, Ariswan malah cuek dan diam seribu bahasa sampai berita ini diturukan. Padahal sesuai dengan informasi yang berkembang dilapangan, diperoleh informasi dari salah seorang orangtua siswa SMA Negeri di Padang, setelah mereka diterima sebagai siswa baru melalui PPDB, mereka diwajibkan membeli pakaian batik dan baju koko untuk siswa lalki-laki dan baju basiba untuk wanita dengan harga Rp 140.000,00, kepada mereka juga diwajibkan membeli seragam lainnya, seperti baju putih abu-abu dan seragam Olah Raga Rp 250.000/pasang. Sehingga dengan demikian, ternyata pihak sekolah mewajibkan untuk membeli pakaian seragam dari sekolah sebanyak 4 pasang dengan harga yang relatif mahal.
Hal yang sama juga terjadi pada bidang SMA yang dikomandoi Mahyan, S.Pd, MM. Sampai berita ini diturunkan, jawaban konfirmasi kepada Mahyan yang disampaikan melalui chat washap tak pernah ada respon. Padahal, sesuai informasi di lapangan proyek pokir dari Ali Tanjung tersebut khusus diperuntukan bagi seluruh SMA di Kabupaten Pesisir Selatan dan SMK untuk Kota Payakumbuh.
Penasaran dengan sikap “cuek” Ariswan, LiraNews.com coba mencari informasi kongkrit tentang masalah ini, yang kemudian dijelaskan H. Barlius, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat. “Baca” (Kepsek SMK 8 Akui Ditunjuk Sebagai Pelaksana Pengadaan Pakaian Batik). Dalam penjelasan Kadis tersebut, terselip informasi bahwa, pembelian pakaian batik tersebut hanya bagi sekolah SMK dan tidak masuk ranah SMA, “Kalaupun ada siswa SMA yang memakai baju batik tersebut, itu adalah proyek APBD yang berasal dari dana pokir anggota dewan untuk beberapa sekolah SMA di kabupaten Pesisir Selatan”, ujar Kadis singkat.
Namun ketika ditanyakan SMA-SMA mana yang memperoleh baju batik yang dibagikan gratis tersebut, Kadis tak bisa menjelaskan karena datanya ada di Bidang SMA.
Mendapat informasi tersebut, LiraNews.com mencoba menelusuri jumlah sekolah yang memperolehnya. Informasi awal menyebutkn, bahwa pengadaan baju batik untuk SMA tersebut bukan dikelola Dinas Pendidikan, melainkan diserahkan kepada Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Barat di Painan, dimana kepala Cabang Dinasnya adalah Muslim.
Muslim yang dihubungi via telepon selulernya melalui percakapan washap, ternyata juga membantah hal tersebut. “Cabang Dinas tak punya Proyek pak, semua dihandle Dinas Provinsi”, sebut Muslim singkat.
Lantas bagaimana “selingkuh” proyek pokir tersebut?, sampai berita ini diturunkan, LiraNews.com, masih berupaya mengumpulkan informasi kongkrit, sebab DPW LIRA (Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat) Sumtaera Barat sudah minta kepada pihak Kejaksaan dan dan Polda Sumbar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, yanf diduga syarat masalah. Sebab, sesuai informasi awal dana yang diperuntukan untuk pengadaan khusus baju batik SMA ini senilai Rp. 4 Miliar. Jumlah tersebut, khusus untuk pengadaan pakaian batik SMA Negeri di Pesisir Selatan. Dana tersebut berasal dari dana Pokir Ali Tanjung, salah seorang anggota DPRD Sumbar yang punya daerah pemilihan Pesisir Selatan. Namun, untuk tahun 2024-2029 yang bersangkutan tak terpilih lagi. (***)