Soroti Sejumlah Pasal Dalam KUHP, Hotman Paris: Sulit Diterima Wisatawan Asing

Jakarta, LiraNews – Hotman Paris menyoroti sejumlah pasal dalam KUHP yang baru diketok oleh DPR. Pengacara kondang itu menyoroti pasal yang mengatur soal perzinaan, kumpul kebo, dan minuman alkohol yang terkait dengan turis dan investor asing.

“Pasal 441 tentang perzinaan. Menurut pasal ini, ada dua jenis perzinaan. Perzinaan pertama yang dilakukan oleh yang terikat perkawinan. Dua-duanya atau salah satu. Itu dari dulu memang sudah kita terima dan itu sudah ada ratusan tahun,” ujar Hotman di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).

“Perzinaan kedua adalah dua-duanya single ya. Tapi kalau anak dari salah satu pihak atau orang tuanya lapor, bisa melaporkan sebagai perzinaan. Itulah yang dinamakan sebagai delik aduan,” sambungnya.

Menurut Hotman, pasal tersebut akan sulit diterima bagi wisatawan maupun investor asing yang datang ke Indonesia. Kemudian, pasal lainnya adalah Pasal 442 tentang kumpul kebo, yang juga masuk dalam kategori delik aduan.

“Walaupun tidak terikat perkawinan, dua-duanya single, juga kena. Asalkan ada pelaporan orang tua atau anaknya. Itulah pasal kumpul kebo juga sangat relevan dengan orang asing yang tinggal di Indonesia, investor asing, ya kan. Itu salah satu yang dikhawatirkan,” jelas Hotman.

“Jadi tinggal bersama pun belum tentu mereka lakukan hubungan intim. Tinggal bersama pun di sini disebutkan itu adalah pidana, tapi delik aduan. Walaupun dua-duanya single,” lanjutnya.

Hotman menyebut pasal ini juga kurang diperhatikan oleh pemerintah. Terakhir, dia juga menyoroti Pasal 426 terkait minuman alkohol yang sangat memudahkan wisatawan asing menjadi sasaran.

“Di sini disebutkan kalau ada orang mabuk itu tidak dipidana. Tapi kalau temannya yang nambah minumannya, maka orang yang nambah ini yang masuk penjara satu tahun,” ucap Hotman.

“Jadi misal lu lagi dansa, kayak gue tiba-tiba rekan gue nambahin minuman saya, dia yang masuk penjara. Bukan aku, padahal aku yang mabuk. Makanya saya bilang ini logika hukumnya di mana?” lanjutnya.

Dia juga menyebut pasal ini nantinya akan membawa dampak buruk pada sejumlah sektor. Apalagi dalam pasal ini disebutkan hanya orang yang menuangkan minuman yang dapat dipidana, sementara orang yang mabuk tidak dipidana.

“Menurut pasal ini, yang mabuk tidak dipidana, aku yang nambahin yang dipidana. Termasuk yang menjual. Orang bule mana tahu kita mabuk, kan. Ini paling membahayakan. Kalau memang tujuannya mencegah orang mabuk, kenapa yang mabuk nggak dipidana?” ucapnya.

“Ini mengancam kehidupan resto, hotel, dan bar. Ini pasal yang sekali lagi tidak masuk di akal, tidak ada legal standing dan harus dihapus dari muka bumi. Jadi terlepas dari apa pun, ini bahaya,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menparekraf Sandiaga Uno mengamini apa yang dikatakan Hotman tersebut. Dia mengatakan akan membicarakan pasal tersebut dan tidak menutup kemungkinan memperjelasnya dalam UU Pariwisata.

“Karena restoran, kafe, hotel, beach club, Atlas hahaha, dan Holimen, bukan Holywings. Jadi itu salah satu industri yang banyak menciptakan lapangan kerja. Dan waiter itu yang kasihan, kalau nambah order kan orang kasih tips itu menjadi salah satu sumber pendapatan mereka. Nah, ini yang harus kita perhatikan dan ini jangan jadi pasal yang memberatkan mereka,” jelas Sandi.

“Nah ini harus kita sosialisasikan dan kita perjelas,” sambungnya. LN-Bamsur

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *