Buol, LiraNews – Dinas Perpustakaan Kabupaten Buol melaksanakan sosialisasi yang diberi tema “Melestarikan Masa Lalu, Mempersiapkan Masa Depan, Melindungi Saat Ini”. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut dimulai 8 – 11 februari 2022, bertempat di Surya Wisata Hotel.
Adapun sosialaisa ini dilaksanakan dengan sasaran otomasi kearsipan, terkelolanya arsip dinamis, secara aktif dan efisien dan tersedianya akses arsip secara aman, cepat dan mudah.
Sehingga terwujudnya statis penyelenggaraan negara yang lengkap,otentik dan realibel, agar terkelolah arsip statis secara efektif yang dapat mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan standar ke arsipan modern yang dapat dijadikan wujud pelayanan publik dan meningkatkan apresiasi tehadap manfaat dan pentingnya arsip sebagai sumber imformasi yang otentik dan akurat.
Sosialisasi ini dihadiri pematiri Mohammad Khairan S.pd, selaku pejabat fungsional ke arsipan Dinas Perpustakaan Kabupaten Buol.
“Manfaat kearsipan E-Arsip sebagai pengamanan arsip dinamis dan dapat di kelola dari awal perencanaan, pembuatan naskah, dokumen memenuhi tuntutan pimpinan akan kecepatan, ketepatan proses kerja,” ujarnya.
Selanjuntya, kata Khairan, memudahkan aksesilibitas dan menjamin akuntalibitas menuju paperlees sociery dalam menghemat ruangan sarana dan prasarana. Meningkatkan pelayanan publik, secara cepat dan akurat serta mendukung pembangunan imformation society. “Dan sebagai manejemen pengawasan yang lebih mudah cepat, akuntabel menuju good governance,” tuturnya.
Dikesempatan yang sama Kadis Perpustakaan Kabupaten Buol, Drs.Abdullah Lamase M.Pdi, mengatakan dalam undang-undang ke arsipan no 43 Tahun 2009,tentang kearsipan adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk media sesuai dengan perkembangan tehnologi informasi, komunikasi yang dibuat oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi, politik, organisasi kemasyarakatan, serta perorangan dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Adapun Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip yang disimpan selama jamgka waktu tertentu.
“Sementara Arsip Statis itu di hasilkan oleh pencipta arsio karena memiki nilai kesejjarahan yang telah habis retensinya dan berketerangan di permanenkan juga telah di ferivikasi baik secara langsung,maupun tidak langsung oleh ANRI,” jelasnya.
Selajutnya, kata Abdullah Lamase, Arsip Tertutup merupakan arsip yang kondisi akses fisik dan informasi proses, kepentingan lembaga, organisasi kepentingan nasional dan kepentingan hukum sehingga diharuskan tertutup karena ada hak untuk melindungi kepentingam perseorangan dengan menjaga hak- hak pribadi pembatasan. arsip sebagai penutup dapat dimaanfaatkan,oleh lembaga
Sementara Pembatasan Arsip bagi publik, meliputi arsip surat-surat yang sifatnya di rahasiakan,dan dapat di nyatakan terbuka baik kepada lembaga ke arsipan sesuai dengan lingkup kewenangan, setelah melewati masa penyimpanan selama 25 tahun dan dapat pula di buka,sebelum masa penyimpanan 25 tahum. “Sebagaimana di atur dalam lampiran keputusan kepala arsip nasional republik imdonesia nomor 28 tahun 2011, mengenai pedoman akses layanan arsip statis,” pungkasnya.
Pada sosialisasi ini dihadiri sekitar 90 peserta, yang tergabung baik dari swasta, kepolisian dan unsur ASN jajaran Pemerinta Kabupaten Buol. LN-Syabru