JAKARTA, LIRANEWS.COMĀ | Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak agar pengemudi ojol diakui sebagai pekerja tetap berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah sendiri saat ini tengah menyusun regulasi perlindungan pekerja platform seperti pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol).
Ada empat kementerian terlibat dalam penyusunan regulasi itu, yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Bahwa ojol, taksol, kurir, menjadi pegawai tetapi itu harus dan mendesak,” kata Ketua Umum SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
Lily menjelaskan, dalam peraturan yang tengah disusun itu, setidaknya (harus) mencakup beberapa aspek perlindungan seperti jaminan kepastian pendapatan yang akan menghapus potongan platform 30 hingga 50 persen.
Dengan demikian, lanjut Lily, pengemudi mendapatkan upah minimum yang tetap dan layak setiap bulannya. Juga upah lembur serta upah yang dibayar saat cuti haid dan melahirkan (bagi pengemudi perempuan).
Dia juga mendesak harus ada jaminan persamaan hak dan tanpa diskriminasi, sehingga tidak ada lagi skema level/tingkatan, skema hub/slot, skema hemat, skema langganan, skema aceng (argo goceng) dan skema prioritas lainnya yang diskriminatif.
“Skema yang ada selama ini jelas-jelas menurunkan tingkat pendapatan pengemudi ojol. Karena skema diskriminatif itu, pengemudi ojol hanya mendapatkan rata-rata Rp 50 ribu-Rp 100 ribu per hari,” bener Lily.
Dengan dihapusnya skema diskriminatif tersebut, Lily berharap pengemudi dapat bekerja dalam 8 jam dan tidak bekerja 12 hingga 17 jam, bahkan lebih.
Jika para pengemudi ojol, taksol, dan kurir dijadikan pekerja tetap, Lily menyebut mereka akan berhak mendapatkan waktu istirahat yang cukup agar terhindar dari kelelahan dan kecelakaan kerja di jalan raya.
“Selain itu pengemudi ojol mendapatkan 2 hari libur pada Sabtu dan Minggu (tanpa harus kehilangan hak pendapatan, red),” jelasnya.
Lebih jauh Lily menyinggung harus ada kewajiban bagi platform memberi dan membayarkan jaminan sosial bagi pengemudi.
Dengan begitu pengemudi ojol tidak terbebani biaya atas risiko kerja yang terjadi di jalan, seperti kecelakaan kerja saat mengemudikan kendaraannya.
Bagi Lily, sangat penting adanya jaminan keterwakilan melalui serikat pekerja agar pekerja platform mempunyai kebebasan berekspresi, berpendapat dan mogok kerja.
“Perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lalamove, InDrive, Deleiveree, Borzo dan lainnya tidak sewenang-wenang memberikan sanksi suspend dan putus mitra,” tandasnya.
Konsekuensi lainnya adalah, setiap perselisihan hubungan kerja harus melalui mekanisme tripartit antara pekerja platform dengan perusahaan platform yang dimediasi oleh pemerintah dalam hal ini Kemnaker.
“Pelibatan dan pertisipasi serikat pekerja ojol, taksol dan kurir menjadi hal yang penting dalam pembuatan regulasi perlindungan pekerja platform ini,” tuntas Lily.