Jakarta, LiraNews – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto belum mau berkomentar terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang terhadap perusahan tekstil terbesar di Asia Tenggara, PT Sri Rezeki Isman, Tbk. (Sritex).
Rikwanto menyatakan, dirinya belum berani berbicara apabila pihak-pihak terkait putusan tersebut belum dipertemukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI.
“Aduh kalau itu belum dibahas, nanti kalau sudah ketemu dengan pihak-pihak terkait, sudah ada kejelasan, check & re-check balancing-nya nanti kita sampaikan. Harusnya sudah kemarin ya rapatnya,” ujar Rikwanto.
Sebelumnya, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor disebut-sebut sebagai biang kerok tumbangnya Sritex. Banyak pihak menilai terdapat pelanggaran hukum dari Permendag Nomor 8 Tahun 2024.