JAKARTA, LIRANEWS.COM | Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Terbaru, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah tiga lokasi di dua provinsi dan menetapkan satu tersangka baru, sehingga total menjadi delapan orang.
“Pada tanggal 15 April 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, telah melakukan penggeledahan pada tiga tempat di dua provinsi,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025) malam.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil Mercedes Benz, satu unit Honda CR-V, dan empat sepeda lipat merek Brompton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan tersangka baru berinisial MSY, anggota tim legal PT Wilmar Group, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/4) malam.
Adapun tiga lokasi yang digeledah antara lain: Apartemen Kuningan Place lantai 9 unit II di Jakarta Selatan; sebuah rumah di Jalan Kancil Putih I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang; serta sebuah rumah lain yang disebut dijadikan kantor, namun lokasi pastinya tidak diungkapkan.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa MSY yang menjabat sebagai Head Social Security Legal di PT Wilmar Group diduga memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, melalui perantara WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
“Uang sebesar Rp60 miliar itu diberikan kepada tersangka untuk memuluskan pemberian putusan ontslag pada kasus dugaan korupsi CPO,” ujar Abdul.
Saat ini, MSY telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dengan penetapan MSY, jumlah tersangka dalam kasus ini kini berjumlah delapan orang. Selain MSY, tujuh tersangka lainnya adalah WG (Wahyu Gunawan), advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, serta tiga hakim yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).