Sudadi Sosialisasikan Perda Kredit Lunak & Toleransi Kehidupan Masyarakat

Gresik,Liranews – Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sudadi, S.E., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kabupaten Gresik Tahap II Tahun 2025 yang dilaksanakan di Gedung PT. BSI, Minggu (9/3/2025).

Politisi Dapil V Balongpanggang-Benjeng tersebut didampingi Dinas Sosisal mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 17 Tahun 2020 tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro dan Perda nomor 16 tahun 2020 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat.

Read More
banner 300250

Sudadi menyampaikan bahwa Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Gresik tak perlu lagi kesulitan dalam mendapatkan modal usaha karena pemerintah kabupaten Gresik bersama DPRD sudah mengesahkan Perda Nomor 17 tahun 2020 tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro.

“Perda ini dibuat dan disahkan oleh pemerintah kabupaten Gresik dengan tujuan untuk memberikan permodalan, sebagai upaya penguatan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha sehingga masyarakat tidak perlu meminjam ke bank titil”, ujarnya.

Diharapkan kepada seluruh undangan yang hadir bisa mencermati dan memahami isi dari Perda ini agar para pelaku suka Mikro tidak perlu lagi susah payah untuk mencari modal usaha

Sudadi juga menegaskan untuk Perda nomor 16 tahun 2020 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat ini sangat penting bisa dipahami oleh seluruh masyarakat.

“Karena di dalam Perda ini kita dapat menciptakan kerukunan dan kedamaian antar umat beragama, suku dan budaya di dalam masyarakat”, Pungkasnya.

Arah kebijakan tahun 2026 penciptaan inklusivitas pembangunan, sesuai pada perda Nomor 14 tahun 2019 tentang percepatan penangulangan kemiskinan, ujar Narasumber Nurul Hakim Dinas Sosial Kabupaten Gresik

Program penanggulangan kemisikinan berbasis keluarga, sebagaimana yang dimaksud salah satunya bantuan pangan dan sandang, kemudian bantuan kesehatan, pendidikan dan perumahaan, tutur Dia, LN-Zaq

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *