Sumpah Advokat Anggota Peradi Perjuangan Di PT DKI Jakarta

Jakarta, LiraNews – 15 orang anggota Peradi Perjuangan ikuti prosesi sumpah advokat, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dihadiri Ketua Umum nya Dr. Yohanis Henukh.,  MA., MPd. K., serta Sekjen Ir .  Gerson Paulus Nggadas., S.H . berserta  staf DPN nya.

“Semoga yang di sumpah advokat hari ini, bisa menjadi pengacara  yang mampu bekerja serta membela  masyarakat di mana pun itu,” jelas Ir . Gerson Paulus Nggadas., S.H.

Kemandirian advokat, terangnya, bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam hal penegakan hukum, dan dengan kemandirian itu pula maka profesi advokat dikatakan sebagai profesi yang sangat mulia (officium nobile).

Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator, dan Pengurus. Nobile Officium (profesi mulia) demikian julukan yang diberikan kepada profesi hukum. Julukan tersebut membawa konsekuensi yang mendalam bagi tanggung jawab profesi ini dari segi etika dan hukum.

Kode Etik Advokat Indonesia menyatakan bahwa Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile). Dapat kita lihat pada aturan profesional tersebut bahwa ini menjadi dasar moral atau pedoman seorang Advokat untuk mengabdi kepada masyarakat.

Tugas advokat adalah membela kepentingan masyarakat (public defender) dan kliennya. Secara garis besar, fungsi dan peran advokasi di antaranya: Memperjuangkan hak asasi manusia. Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia.

Sementara itu Ketua Umum Peradi Perjuangan Dr. Yohanis Henukh.,  MA., MPd. K., menjelaskan, peran advokat dalam penegakan hukum inilah memberi bantuan hukum baik perdata maupun pidana kepada yang memerlukan berupa nasihat ataupun bantuan hukum aktif.

“Didalam maupun diluar persidangan dengan jalan mewakili, melindungi, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan pengguna jasa,” katanya.

Advokat adalah salah satu penegak hukum, ini tertulis pada Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang menjelaskan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Advokat memberikan Jasa Hukum yaitu jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini,” paparnya.

Di sisi lain, lanjutnya, Advokat memiliki hak istimewa berupa hak imunitas, yang menyatakan Advokat tidak dapat dituntut.

Profesi hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) karena bertujuan menegakkan hukum & keadilan dalam kehidupan masyarakat.

Seorang advokat harus dapat merasakan kebebasan sebagai bagian pekerjaannya, dia tidak merasa takut dan tidak merasa terikat kepada suatu kekuasaan yang mengintervensi inheren dengan hak kebebasan tersebut, oleh karena itu pada profesi ini melekat hak imunitas advokat.

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan,” tegasnya.

Advokat adalah seseorang yang mengantongi izin untuk memberikan jasa hukumnya kepada klien di seluruh wilayah di Republik Indonesia. Hal tersebut secara lebih lanjut dapat diatur berdasarkan dokumen resmi dari kementerian terkait yakni Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga negara yang memiliki hak untuk mengatur.

Ketua Umum Peradi Perjuangan Dr. Yohanis Henukh.,  MA., MPd. K., mengucapkan  selamat dan sukses serta bekejar lah se baik baik nya. LN- KRH Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.CMP/Media Center DPN Peradiperjuangan

Related posts