Surat Rekomendasi Kwarcab Pramuka Jember Berpotensi Pungli

Jember, LiraNews – Beredarnya surat Rekomendasi tentang pembuatan kartu tanda anggota (KTA) Pramuka di Kabupaten Jember memunculkan banyak keluhan dikalangan wali murid.

Pasalnya ada beban pembayaran untuk pembuatan KTA Pramuka Rp. 15ribu setiap siswanya, baik yang menjadi anggota Pramuka maupun yang tidak menjadi anggota Pramuka.

Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Sukowinarno selaku kwartir cabang (kwarcab) Kabupaten Jember memang tidak memunculkan angka nominal dan pemabatasan untuk anggota Pramuka maupun bukan anggota Pramuka.

Namun ternyata setiap sekolah SD dan SMP dibawah naungan Dinas Pendidikan Jember mewajibkan siswanya untuk membuat KTA Pramuka.

Hal itu diungkapkan oleh Rifai, salah satu wali murid di SD di kawasan kebonsari, dirinya merasa keberatan dengan adanya penarikan biaya pembuatan KTA Pramuka di sekolahan anaknya.

“Anakku gak pernah ikut kegiatan Pramuka, namun tetap ditarik biaya untuk pembuatan KTA, apa gunanya… ?” ujarnya.

Dirinya juga mempertanyakan besaran nilai pembuatan KTA sebesar Rp. 15 ribu, karena menurutnya untuk pembuatan KTA di percetakan biayanya tidak sebesar itu.

“Dulu saya buat kartu untuk Covid19 saja hanya Rp. 10 ribu saja, itupun tercetak bolak balik, apalagi jika dibuat secara massal, harganya bisa jadi hanya Rp. 5000 sampai Rp. 7500 saja, lalu sisanya kemana… ” Imbuhnya.

Rifai merasa ada upaya pungutan dana secara liar (pungli) oleh sekolah maupun kwarcab Pramuka si Jember.

“Jika dihitung, berapa dana yang berhasil dikumpulkan, belum lagi bagaimana pertanggung jawabannya, namun karena terkesan diwajibkan, ahirnya sebagai orangtua tetap melakukan pembayaran,” Katanya.

Sementara saat dikonfirmasi oleh media, Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Jember membenarkan jika dirinya mengeluarkan surat rekomendasi kepada seluruh SD dan SMP di Jember.

“Ya… benar Kwarcab Pramuka Kabupaten Jember memang keluarkan surat rekomendasi itu,” ujar pria yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Jember itu.

Hal ini menurut Sukowinarno, menindaklanjuti program Nasional Gerakan Pramuka dasar dari Kwarnas Gerakan Pramuka yaitu Sistem Pendataan Anggota Gerakan Pramuka secara nasional melalui aplikasi Ayo Pramuka.

“Hal ini didasari atas keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 02 Tahun 2024 tentang Kartu Tanda Anggota Gerakan Pramuka yang ditanda tangani oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka kakak Komjen Pol. (Purn.) Drs. Budi Waseso,” Jelasnya.

Dan ini menurutnya diwajibkan bagi anggota Gerakan Pramuka untuk memiliki Kartu Tanda Anggota Pramuka berbasis elektronik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 tentang Ketentuan Khusus.

Terkait besaran nilai biaya untuk pembuatan KTA Pramuka memang telah ditentukan sebesar Rp. 15 ribu per anggota Prmauka.

“Dalam penerapannya memang dihimbau kepada utusan/petugas Pusdatin, Kwarcab, Kwartir Ranting, gugus depan dan stakeholder terkait lainnya agar dalam mensosialisasikan ini agar mengedepankan komunikasi yang baik dan bersikap humanis, tidak perlu dipaksakan” tegasnya.

Saat ditanyakan terkait apakah hal itu (pembuatan KTA) di berlakukan kepada semua siswa, Sukowinarno menegaskan hanya dibebankan kepada anggota saja, siapapun itu, bagi pihak pihak yang bersedia untuk menjadi anggota Pramuka.

“Pada Jukran kwarnas nomor 2 tahun 2024 pasal 2 ketentuan khusus : Setiap anggota Gerakan pramuka wajib memiliki kartu tanda anggota berbasis aplikasi ayo pramuka,” katanya.

Terkait konsekwensi bagi siswa atau sekolah yang tidak memiliki KTA Pramuka, Sukowinarno menjelaskan tidak ada konsekwensi apapun, artinya tidak ada paksaan dan dibuat secara sukarela.

Dari beberapa pantauan media ini, benar adanya jika ada kewajiban setiap sekolah SD dan SMP di Kabupaten Jember agar semua siswanya membuat KTA dengan biaya Rp. 15 ribu per siswa, baik itu yang mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka maupun yang tidak mengikutinya.

Namun ada beberapa sekolah yang kebingungan apakah harus diterapkan kepada siswa secara keseluruhan atau hanya yang mengikuti kegiatan Pranuka saja.

Namun entah kenapa, setelah melebihi batas pengumpulan data per 31 Agustus lalu, akhirnya terdapat sekolah yang menerapkan kewajiban pembuatan KTA kepada seluruh siswanya tanpa pandang bulu, bahkan sampai harus melakukan sesi foto bersama untuk membuat KTA kepada seluruh siswanya, padahal sebelumnya hanya memberlakukan sebatas kepada siswa yang mengikuti Kegiatan Gerakan Pramuka Saja.  LN-Biro Jember

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *