Tak Ada Kata Damai Untuk Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Kupang

Jakarta, LiraNews — Terkait dengan kejahatan seksual yang patut diduga dilakukan seorang pengusaha tambak garam Z (70) di desa Pantai Beringin, Kecamatan Sumalu Kabupaten Kupang terhadap Bunga (16) bukan nama sebenarnya hingga melahir, Komnas Perlindungan Anak Indonesia mendesak segera Polres Kupang menangkap dan menahan pelakuya yang diduga dilakukan Z.

Mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa dan penanganannya juga dilakukan secara khusus serta kasusnya sudah cukup bukti.

“Apalagi korbannya saat ini sudah melahirkan, tidak ada alasan bagi Polres Kupang untuk berlama-lama menangani perkara ini, dan dimana terduga pelaku dapat diancam pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara,” ujar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (11/8/2019).

Oleh sebab itu, tegasnya, tidak ada tempat bagi semua pihak termasuk aparatus peneak hukum apalagi pegiat perlindungan anak dan perempuan untuk menawarkan pendekatan damai, ganti rugi apalagi mendorong korban untukmencabut laporan.

Atas kasus ini, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, sesuai dengan kewenangannya meminta Dinas Sosial Kabupaten Kupang untuk mengambil peran memberikan pertolongan dan bantuan re- integrasi dan pemulihan sosial bagi korban termasuk pertolongan medis dan bantuan psikologis.

Mengingat penangangan kasus sangat lamban dan bertentangan dengan Ketentuan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) junto UUR RI. No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan terhadap PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk memastikan penanganan hukum terhadap perkara ini, dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak dan Tim Investigasi Cepat Komnas Anak wilayah NTT dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kupang akan mengagendakan bertemu dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Polres Kupang maupun korban dan keluarga.

“Untuk itu, melalui media ini, saya minta tidak ada yang seorangpun yang bermain-main atas kejahatan seksual yang diderita anak kita SM,” pungkas Arist Merdeka Sirait. LN-RON

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *