Tak Kunjung Dilayani, Masyarakat Sesalkan Pelayanan Petugas PLN Kamal

Bangkalan, LiraNews — Masyarakat menyesalkan pelayanan petugas kantor PLN yang terletak di Kecamatan Kamal.

“Pasalnya saat mendatangi kantor PLN Kamal untuk konsultasi terkait pemasangan aliran listrik baru, petugas PLN yang sedang bertugas saat itu enggan untuk menjelaskannya,” kata Moh Hasan, Rabu (31/7/2019)

“Saat berkunjung ke kantor PLN Unit Kamal, saya meminta untuk bertemu dengan Kepala Kantornya, tapi kata petugasnya pak kepala sedang rapat ke pamekasan mas, petugas PLN pun, saat ditanya mengenai bagaimana prosedur pemasangan aliran listrik baru malah berbelit dan enggan menjelaskannya, sebaiknya bapak menemui kepala saja langsung, tambah Moh. Hasan saat ditemui oleh Reporter LiraNews.com

Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, tidak seharusnya pihak petugas PLN yang pengelolaannya berada di bawah naungan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) melakukan hal yang sedemikian, tegas Iqbal Afrizal selaku Ketua Bidang Politik dan Hukum DPD LSM Lira Bangkalan.

“Jika memang benar apa yang disampaikan oleh masyarakat sedemikian, ini jelas tidak bisa dibenarkan, putugas PLN wajib melayani segala macam proses konsultasi dan kebutuhan masyarakat sebab masyarakat disini selaku konsumen, dan konsumen telah dilindungi oleh Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” ucapnya.

Reporter: Ikbal

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *