Tanggapi Yasonna, Menkum Tegaskan Pemerintah Tak Ingin Buru-buru Sahkan UU

Jakarta, LiraNews – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah dalam posisi tak ingin pembentukan UU dilakukan secara terburu-buru.

Hal itu dikatakan Supratman menanggapi pernyataan Anggota Komisi XIII DPR RI yang juga merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

“Justru kalau pemerintah kan dari dulu sama maunya jangan kejar tayang kan sekarang lembaga pembentuk undang-undang kan DPR ya kan,” kata Supratman kepada wartawan usai mengikuti Raker dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Supratman membantah adanya titip menitip terkait UU.

“Sekarang saya berada di posisi pemerintah, kami ndak ada yang titip menitip soal itu ya,” tegas Supratman.

Sebelumnya pada saat Raker, Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H Laoly menyinggung soal adanya titipan undang-undang (UU) dari pemerintah era sebelumnya ke DPR RI.

Yassona berharap pada periode pemerintah selanjutnya hal semacam ini tak terulang kembali.

“Kami menitipkan, saya ikut serta di pemerintahan selama 10 tahun kurang 3 bulan. Jadi saya tahu benar kadang-kadang soal kejar tayang ini, juga barangkali teman-teman kalau kita mau jujur titipan-titipan rencana undang-undang dari pemerintah ke DPR ini kan dibuka aja lah,” kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, seharusnya ada pembahasan yang panjang terkait UU di DPR RI.

Apa lagi, kata eks Menkumham itu, kini ada 8 fraksi di DPR RI.

“Biasanya kalau di DPR kan panjang cerita apa lagi sekarang 8 fraksi, panjang tapi kadang-kadang lebih sulit kalau di kalangan internal pemerintah,” kata Politisi PDIP itu.

Yasonna menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh terkait UU Ciptaker.

Yasonna berharap, pembahasan UU ke depannya bisa lebih mendalam.

“Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan gugatan dari Buruh tentang ini. Sebagai orang yang sangat berpengalaman di Baleg tentunya kita menitipkan pesan kepada pemerintah melalui Pak Menteri ke depannya boleh kita katakan cara-cara pembahasan perundang-undangan lebih kita bahas secara mendalam kecuali revisi-revisi singkat barangkali,” tukas Yasonna Laoly. LN-RON

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *