Tanggung Jawab Moral dan Rendahnya Pengetahuan Hukum

Sragen, LiraNews – Indonesia merupakan negara berdasarkan hukum (Rechstaat),sebagaimana termaktub dalam konstitusi UUD 1945. Hukum sebagai panglima dalam  mengatur tertibnya kehidupan sosial masyarakat,berlaku dan mengikat bagi seluruh warga negara (WNI).

“Namun ironisnya masih banyak warga masyarakat yang belum melek hukum, lantaran rendahnya pengetahuan hukum,” ujar Hj.Jihan Azka Savitrie SH,MH selaku praktisi hukum/advokat, disela waktu luangnya ketika membela hak hukum warga masyarakat yang digugat perdata terkait harta bersama (gono gini) dipengadilan agama kabupaten Sragen – Jawa Tengah.

Lanjutnya, edukasi dan sosialiasi tentang ilmu hukum kepada masyarakat luas adalah solusi terbaik membangun kesadaran hukum,agar terciptanya ketertiban dalam memahami hak dan kewajiban setiap warga negara.

Pandangan sekaligus keprihatinan dari banyaknya proses penegakan hukum dan putusan hukum,yang tidak memenuhi aspek keadilan.

Dalam menangani gugatan perdata tersebut sudah sangat jelas dijabarkan terkait pembagian/klasifikasi hak diatur berdasarkan UU tentang perkawinan.

Ada harta bawaan,harta masing-masing yang diperoleh dari hibah atau warisan dan selanjutnya harta bersama (gono gini).

‘Jadi sangatlah tidak benar dan tidak beralasan apabila ada penggugat menuntut melebihi apa yang bukan haknya (Ultra Petita) dan sesuai prosedural hukum maka sangat jelas menunjukan cacat hukum formil (Error in Persona),” ujar Jihan.

Dengan dimunculkan keterangan/dalil gugatan yang kontradiktif dari faktanya, lanjutnya, tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel) dan terkesan dipaksakan.

“Seharusnya segera dijatuhkan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh majelis hakim dengan superioritas kewenangannya,apabila ada jenis gugatan seperti itu,” tegasnya.

Dalam membela hak hukum clien (tergugat) perdata yang sedang ditanganinya dipengadilan agama Sragen, Hj. Jihan SH, MH selalu berpedoman pada prinsip pegang UU yang berlaku dan legalitas bukti atas hak cliennya.

“Sehingga mempunyai dasar kekuatan hukum dan pembuktian yang tidak terbantahkan untuk dapat dikabulkan/dimenangkan,dalam proses persidangan dihadapan majelis hakim pengadilan,” pungkasnya. LN-TIM

Related posts