Foto : HR. Hendry perwakilan BPD yang memperjuangkan revisi UU Desa di DPR-RI
Gresik, Liranews.com : Salah satu penyelenggara pemerintahan di desa yakni BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang identik sebagai Parlemen Desa dilahirkan dan dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 adalah suatu kelembagaan di tingkat desa bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, pelayanan publik dan juga meningkatkan daya saing desa memiliki peran yang sangat vital.
Sebagaimana amanat yang termaktub dalam undang-undang tentang Desa, Pemerintahan Desa selalu mengikutsertakan semua unsur yang ada dalam masyarakat dalam membangun desa sebagai wujud dari refleksikan dalam musyawarah-musyawarah dengan menerapkan azas partisipatif yang ada di desa.
HR. Hendry Ketua BPD Gresik saat dihubungi melalui sambungan selulernya mengatakan, “Tahapan dan mekanisme tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa yang benar sesuai dengan aturan per-undangan akan berdampak positif bagi pembangunan yang ada desa” (Minggu, 08/09/2024)
“Tentunya hal ini perlu adanya kerjasama yang baik antara Pemerintah Desa, BPD dan Masyarakat dalam menjalankan peran dan tupoksinya masing-masing” sambung HR. Hendry
Sementara HR. Hendry ber-Amar Ma’ruf selalu mengajak serta mengingatkan jajaran BPD, untuk tetap fokus terhadap tupoksi sebagaimana menjalankan 3 (tiga) amanah yang berasal dari ALLAH SWT, Aturan per-undangan dan Masyarakat ujar pria yang telah terlibat langsung dalam memperjuangkan revisi ke II, undang-undang tentang Desa di gedung DPR-MPR RI senayan Jakarta. LN-SAN