JAKARTA, LIRANEWS.COM | Kinerja PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk sedang dalam sorotan. Pasalnya, ada dugaan kelalaian BRI dalam penyaluran kredit bernilai miliaran rupiah. Terutama pada penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), subsidi bunga UMKM (Non KUR) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2021.
Berdasarkan data yang diperoleh Tim Intelijen Rakyat Semesta (IRS), salah satu komponen di bawah ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara, terdapat beberapa temuan penyaluran kredit yang bermasalah di BRI. Antara lain, penyaluran KUR ganda yakni di BRI dan bank lain serta pemberian kredit kepada debitur yang memiliki plafon kredit kumulatif melebihi ketentuan.
“Di data yang kami peroleh, semuanya lengkap. Tapi kami baru menyoroti dua temuan itu dulu. Kenapa seorang debitur bisa memperoleh dua KUR sekaligus, ini aneh. Lalu terdapat 146 debitur yang memiliki fasilitas kredit dengan plafon kumulatif lebih dari Rp10 miliar, tetapi masih memperoleh subsidi bunga senilai Rp2.905.840.424.00,” ungkap Ketua Tim IRS Madas Nusantara, Fauzi, SE kepada LIRANEWS di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Temuan pertama, Fauzi menguraikan, BRI tetap merealisasikan fasilitas KUR atas debitur yang masih memiliki fasilitas KUR aktif di bank lain. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
“Pasal 19 ayat (6) yang menyatakan bahwa calon penerima KUR mikro dapat sedang menerima kredit bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu, salah satunya KUR pada penyalur KUR yang sama. Artinya tidak boleh ke bank lain lagi,” ujar Fauzi.
Kemudian, bertentangan dengan perjanjian kerjasama antara BRI dengan PT Askrindo yang diubah terakhir dengan Perjanjian Kerjasama nomor B.1986-DIR/OPK/11/2020 tentang Penjaminan KUR Pasal 4 ayat 1.7 yang salah satu poinnya menyatakan bahwa calon terjamin secara bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama.
Temuan kedua, lanjut Fauzi, yaitu fasilitas kredit dengan plafon kumulatif lebih dari Rp10 miliar, tetapi masih memperoleh subsidi bunga senilai Rp2.905.840.424.00.
“Kami mendapat informasi bahwa BRI hanya mengandalkan sumber data dari OJK dan tidak dilakukan verifikasi ulang atas plafon masing-masing debitur dari data OJK tersebut. Dengan kata lain, BRI hanya melakukan verifikasi atas plafon pinjaman masing-masing debitur di BRI,” papar Fauzi.
“Hal ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” Fauzi menjelaskan.
Atas temuan tersebut, Madas Nusantara berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap kinerja BRI. “Kami berharap Menteri BUMN Erick Thohir bisa memberikan perhatian serius dengan adanya temuan ini,” pungkas Fauzi.
Sementara itu, Bayu Pratama Putra, Senior Manager Media Relation and Publication BRI, yang diminta tanggapan LIRANEWS, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan pada Kamis (22/5/2025).
Kolom Komentar