Terdakwa Kasus Oli Palsu Divonis Ringan, Teuku Afriadi: Jaksa yang Menangani Harus Diperiksa

Jakarta, LiraNews.com – Praktisi Hukum, Teuku Afriadi, menyoroti putusan pengadilan dalam perkara pemalsuan oli dengan terpidana Ali Hano.

Teuku Afriadi mengaku tak habis pikir, kenapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut pelaku Ali Hano 1 tahun 4 bulan, padahal kejahatannya itu berdampak luas.

Read More
banner 300250

Menurut Teuku Afriadi, tuntuan yang sangat ringan dari JPU berdampak pada vonis pengadilan yang semakin parah. Karena kabarnya tersangka utama Ali Hano hanya divonis penjara 4 bulan.

“Yang jadi perhatian, JPU menuntutnya hanya 1 tahun 4 bulan. Sehingga saya dengar vonis hakim hanya 4 bulan, kurang dari 1/3 tuntutan,” ujar Teuku.

Hal ini membuat Teuku selalu praktisi hukum merasa heran. Kenapa kejahatan pemalsuan oli yang merugikan masyarakat dan negara, tapi hukumannya sangat ringan.

“Bermanfaat tidak putusan itu dengan adanya pemalsuan merk beredarnya oli palsu, para pelaku hanya dihukum 4 bulan, apakah ini menimbulkan efek jera? Tentu tidak,” jelas Teuku.

“Koruptor saja dihukum 10 tahun masih koruptor dia di dalam penjara, masih bisa dia bermain di dalam sel. Ini seharusnya jadi atensi bagi kejaksaan agung,” tandasnya.

Karena itu, Teuku meminta agar para jaksa yang menangani kasus ini diperiksa, jangan-jangan ada yang bermain.

“Hei Jaksa Agung, datang dulu bapak ke Gresik periksa itu jaksa-jaksanya, sehat tidak itu jaksanya menuntut orang yang membuka industri untuk memproduksi oli palsu,” tandasnya.

Teuku menjelaskan, kejahatan pemalsuan oli ini jelas-jelas merugikan banyak pihak, termasuk negara, pemilik merk, dan tentunya masyarakat.

Para pemegang merek tak hanya rugi secara materi, juga hancurnya nama perusahaan yang dibangun berpuluh-puluh tahun.

Teuku menyebut kepercayaan masyarakat pun mulai memudar pada bengkel, atau toko penjual oli karena adanya oli palsu terhadap merek tersebut.

“Misalnya ketika kita datang ke bengkel atau ke showroom. Wah, jangan-jangan ini bagian dari sindikat pemalsuan oli,” ujar Teuku.

Kekhawatiran terhadap oli palsu ini, lanjut Teuku, tentunya sangat wajar karena diketahui dari barang buktinya itu sangat banyak.

“Bukan seratus atau dua ratus, mungkin kalau ditotal dugaan kita ini bisa ribuan (oli palsu) yang beredar,” ucapnya.

“Jadi ini sangat-sangat merugikan dan menyebalkan sebenarnya. Karen saya sendiri penggunaan motor kan,” tuntas Teuku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *