JAKARTA, LIRANEWS.COM I Sebanyak 3 hakim ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga menerima suap vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka suap Kejagung adalah hakim Agam Syarif Baharudin (ASB), hakim Ali Muhtaro (AL), dan hakim Djuyamto (DJU).
Adapun uang suap diterima Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang di awal memberikan sebesar Rp 4,5 miliar kepada Agam Syarif, sebelum diberikan kepada dua hakim lainnya.
”Setelah menerima uang Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag, dan setelah keluar ruangan dibagi kepada 3 orang yaitu ASB sendiri, AL, dan DJU,” ungkap Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip Senin (14/4/2025).
Pada September 2024, Arif kembali menyerahkan sejumlah uang suap kepada tiga hakim dalam bentuk dolar Amerika. Apabila dikonversi ke rupiah, uang yang dibawa Arif senilai Rp 18 miliar dan diserahkan kepada hakim Djuyamto.
ASB menerima uang dolar bila dirupiahkan Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dolar jika dirupiahkan Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dolar Amerika bila disetarakan rupiah Rp 5 miliar,” ujar Qohar.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang hakim tersebut adalah Pasal 12 Huruf C Juncto Pasal 12 Huruf B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.