Jakarta, LiraNews – Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Bareskrim Mabes Polri menindaklanjuti kasus Djoko S dari sisi imigrasi.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto kepada para awak media, Jumat (21/8/2020).
Politisi Partai Gerindra ini juga meminta Bareskrim jangan salah langkah dengan memeriksa orang yang justru tidak punya kapasitas dan akan mengaburkan persoalan sessungguhnya.
Wihadi mendesak, Bareskrim harus memeriksa mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Utara (Jakut) Yopie Asmara, yang saat itu menjabat dan bersentuhan langsung dengan menerbitan paspor atas nama Joko Soegiarto Tjandra dengan nomor paspor X1061769 yang dikeluarkan Imigrasi Jakut.
“Bareskrim jangan setengah hati periksa aparat imigrasi. Ini kan, kemarin Mabes Polri telah memeriksa Sandi, Kakanim Jakarta Utara sekarang, padahal yang harus diperiksa itu kepala kantor sebelumnya, Yopie, yang berkaitan langsung dengan masalah paspor. Jadi jangan malah mengaburkan persoalan,” imbuhnya.
Lebih jauh Wihadi mengakui, pemeriksaan oleh Bareskrim dengan memeriksa Sandi yang kebetulan saat itu yang bersangkutan sebagai penerima surat dari NCB-Interpol tentang pemberitahuan penghapusan red notice Djoko Tjandra, juga bagian dari langkah Polri untuk mencari titik temu persoalan ini.
“Jadi, jangan sampai mengaburkan masalah. Sandi juga bagian dari itu, bukan sebagai kepala kantor, tetapi pada saat itu sebagai orang yang menerima surat dari NCB karena memang berwewenag dengan bidangnya. Yang perlu diperiksa justru Yopie, karena saat itu dia masih menjabat kepala kantor. Bareskrim jangan sampai salah memeriksa orang,” tegasnya.
Untuk itu, Wihadi menghimbau, Bareskrim segera melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga memberi sinyal kuat agar paspor Djoko Tjandra bisa diterbitkan.
“Peran Yopie ini, harus diperiksa oleh Bareskrim. Jangan sampai orang yang bersalah dan mempromosikan itu tidak diperiksa. Meskipun saya dengar gagal diberangkatkan sebagai Atase KBRI di Kuala Lumpur, yang bersangkutan harus tetap diperiksa, agar tidak mengaburkan persoalan,” pungkas legislator asal Dapil Jatim 9 ini.
Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menelusuri adanya dugaan aliran dana kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait kasus gratifikasi pencabutan red notice Joko Soegiarto Tjandra saat masih menjadi buronan hingga diterbitkannya paspor atas nama Djoko Tjandra.
Sebelumnya, tertanggal 14 Agustus 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan Nomor : B/3410/VIII/2020/Dittipidum yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI (Dirwasdakim) dengan meminta permohonan penunjukan staf untuk memberikan keterangan terkait kasus Djoko Tjandra.
Dirjen Imigrasi menunjuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Sandi Andaryadi untuk memenuhi panggilan penyidik. Yang bersangkutan dimintai keterangan selama tiga jam atas kapasitasnya sebagai pejabat yang berwenang saat itu. LN-RON