Tersangkut Hukum, Adi Nikah di Kantor Polisi

Surabaya, LiraNews – Tersandung kasus penyalahgunaan narkoba, membuat Adi Dwi Sasono (27) harus mendekam di penjara Polres Pelabuhan Tanjung Perak . Padahal, dia sudah merencanakan menikahi Nur Azizah (25), gadis pujaan hatinya, pada Rabu (11/12/2019).

Dengan kebijakan Kemanusian, kapolres memfasilitasi akad nikah kedua mempelai di Masjid Al Hidayah, yang berlokasi di dalam Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Acara tersebut dihadiri keluarga kedua mempelai.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP M Yasin, pihaknya hanya memfasilitasi niat baik tersangka untuk membangun rumah tangga. Meski saat ini masih dalam tahanan, akibat tersandung kasus menjadi pengedar narkoba.

“Tentu kami tidak bisa menghalangi keinginan tersangka untuk menikah. Maka dari itu, kami memfasilitasi permintaan keluarga tersangka dan KUA Sawahan, untuk dapat menggelar akad nikah di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” ujarnya.

“Tersangka Adi Dwi Santoso kami ditangkap di rumah kosnya karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (27/11/2019). Dari tangannya kami amankan 1,03 gr sabu. Sementara itu, pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1,” pungkasnya. LN-Alamuddin

Related posts