Surabaya,Liranews – Sudah delapan Bulan berlalu laporan penggelapan Mobil dari korban an Machmud Cholilul Huda Mangkir di Polda Jatim tidak ada kejelasan.
Lucas Abdul Ardiansyah, S.H., M.H. selaku kuasa hukum dari Machmud Cholilul Maula menjelaskan sedikit kronologi mengenai laporan pengaduan masyarakat di kepolisian daerah jawa timur.
Bahwa pada tanggal 14 agustus 2024 pukul 15.00 , dirinya beserta tim mendatangi Ditreskrimum polda jatim perihal kelanjutan laporan pengaduan masyarakat dengan nomor: lp/b/46/I/2024/spkt/polda jawa timur.
“kami selaku kuasa hukum dari Machmud Cholilul Maula merasa ada yang mengganjal dari hasil proses penyelidikan pihak polda jawa timur”, Ungkap Lucas Kepada Liranews, Kamis (15/8/2024).
Lucas menjelaskan Bahwa menurut keterangan dari penyidik Bripda Deden Pramandhana, sh. mengatakan akan menunggu itikad baik dari terlapor akhir bulan agustus untuk mengembalikan unit sebuah mobil charry kepada pelapor.
“Kami memohon kepada bapak Kapolda Jatim dan bapak Kapolri untuk bertindak tegas dalam mengusut anggota polri yang tidak koperatif menangani laporan pengaduan masyarakat sdr. Machmud Cholilul Maula supaya dapat keadilan”. Harap Lucas.
Sedangkan dari penyidik kompol Suwancono, SH., MH. mengatakan proses akan tetap berjalan dan menunggu itikad baik pengembalian mobil charry kepada pelapor hingga akhir bulan Agustus 2024.