Surabaya, LiraNews –Tidak mau ditilang seorang oknum ojek online mengaku-ngaku wartawan. Hal itu terjadi saat pelaksanaan hari pertama operasi Patuh Semeru 2019, Polsek Simokerto Surabaya, Kamis (29/8/2019).
Waktu itu oknum ojol berinisial AK, asal Botoporo Timur, Sampang, itu kebetulan tidak sedang membawa penumpang. Dia terbukti melanggar Lampu Trafight Light (TL) Kaliondo mengarah ke Jalan Kapasari.
Petugas Lalu lintas Polsek Simokerto, Aipda Suswin Prastiono menjelaskan, oknum Ojek Online tersebut melanggar lampu TL Kaliondo yang mengarah ke Kapasari yang nota bene belok kiri harus mengikuti lampu TL. Sedangkan dia langsung saja belok.
“Kita tindak di TL Kaliondo pada operasi Patuh Semeru,” jelas Prastiono.
Namun saat itu, dia sepertinya tidak terima dan ngotot dia benar. Lalu dia juga menanyakan surat tugas. Tidak hanya itu saja, dia tiba-tiba mengambil foto petugas.
Setelah berdebat, oknum tersebut mengaku wartawan. Namun setelah ditanya terus, dia baru terus terang kalau adiknya yang wartawan media lokal jatim.
“Jika wartawan kan ada aturannya, minta ijin dulu jika mau ambil gambar,” tambah Prastiono, menerangkan.
Lanjutnya, oknum ini ternyata tidak sekali melanggar. Dalam catatan Polsek Simokerto, sudah dua kali melakukan pelanggaran lalu lintas dan selalu mengambil gambar dengan ancaman akan memviralkan di media sosial.
Mengenai HP yang diamankan oleh anggota kepolisian, hal tersebut dilakukan atas dasar mengambil foto dari petugas dan dirinya bukan wartawan serta tidak mendapat ijin.
“Setelah saya tanya terus dan meminta Id Card, pelanggar tersebut tidak dapat menunjukkannya, sementara Sprint tugas sudah saya tunjukkan,” imbuh Prastiono.
Tindakan selanjutnya yakni pelanggar diharapkan menyelesaikan surat tilang tersebut ke Pengadilan dan membayar denda.
Reporter: Adi Suma