Jakarta, LiraNews.com – Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai penyidik KPK atas nama Rossa Purbo Bekti perlu diminta keterangan dan dihadirkan dalam sidang Praperadilan atas penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengungkapkan, sebelumnya sudah disampaikan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh penyidik KPK Rossa Purbk Bekti.
Hal itu diungkap oleh Agustiani Tio Fridelina dan Kusnadi selaku saksi fakta. Terungkap juga adanya tawaran uang Rp2 miliar kepada Agustiani Tio.
Kata Ronny, pihaknya berharap kepada hakim agar Rossa Purbo Bekti dapat dihadirkan, sehingga masalah ini menjadi terang, serta kalau perlu dihadirkan juga CCTVnya. Karena intimidasi itu tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Kamu sudah sampaikan (hadirkan Rossa Purbo Bekti) biar terang CCTV juga dihadirkan. Supaya kita uji mana yang benar mana yang salah,” ungkap Ronny kepada wartawan usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Ronny berharap Praperadilan ini tidak diframing, termasuk dengan mengeluarkan narasi-narasi provokatif dan tendensius. Apalagi sejauh ini jika melihat proses Praperadilan, sangat jelas adanya framing menyerang Hasto Kristiyanto.
Padahal jika melihat lihat alat buktinya semua sudah pernah disidangkan, ditambah saat ini alat bukti yang diajukan juga sangat lemah.
“Dan kita (Tim Hukum Hasto, red) juga sudah lihat alat bukti dari KPK sangat lemah, keterangan saksi-saksi berdiri sendiri. Kemudian rekaman dari Kusnadi yang katanya menenggelamkan HP, ternyata HP nya sudah ada (disita) oleh penyidik,” tandas Ronny..