DIGELEDAH: Tim penyidik dari Kejari Pesisir Tengah Mengutak atik komputer kerja di ruang kerja Walinagari Sei Nyalo
Painan, LiraNews–Dalam rangka mencari alat bukti dan barang bukti dalam dugaan penyalahgunaan anggaran selama periode 2020-2023, Tim Penyidik Kejari Pesisir Selatan yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, S.H., M.H. melakukan penggeledahan di Kantor Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (30/10/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Dede Mauladi, S.H, dalam keterangan persnya menerangkan penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Pesisir Selatan adalah untuk memperoleh alat bukti dan barang bukti yang mendukung penyidikan khususnya dokumen pertanggungjawaban keuangan dan bukti pendukung lainnya untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
“Kegiatan penggeledahan ini yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Pesisir Selatan dilaksanakan berdasarkan wewenang yang diberikan undang-undang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di lokasi Kantor Wali Nagari guna mencari dan mengamankan berbagai dokumen penting yang terkait dengan dugaan kasus ini”, ucap Dede.
Lebih lanjut Dede menyampaikan Tim Penyidik Kejari Pesisir Selatan berhasil menemukan dan mengamankan beberapa dokumen penting yang terkait dengan kasus ini. Dokumen-dokumen penting tersebut diterima langsung dari Afrinesti, S.Pd, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Nagari Sungai Nyalo sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek dan penggeledahan ini juga disaksikan oleh Kasi Perencanaan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek.
“Berdasarkan dokumen yang ditemukan, terindikasi adanya ketidaksesuaian atau potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana, khususnya dalam program ketahanan pangan dan kegiatan operasional pemerintahan Nagari”, ungkap Dede.
“Selanjutnya bukti dokumen yang digeledah akan diteliti dan dikaji oleh Tim Penyidik Kejari Pesisir Selatan terkait dengan dugaan penyelewengan dana Nagari dan praktik pungutan liar, yang diduga terjadi secara sistematis dari tahun 2020 hingga 2023″, tutupnya.(***)