Tolak Apartemen GPPC Depan Kampus, LBH Bogor Buka Posko Pengaduan

Bogor, LiraNews – LBH Bogor menduga rencana Pembongkaran/Pengosongan Kios Untuk Pembangunan Apartemen GPPC Depan Kampus Universitas Pakuan Bogor ini adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut,” ujar Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni, S.H., M.H, Sabtu (10/8/2019).

Untuk itu LBH Bogor menghimbau kepada pemilik Apartemen GPPC untuk menghentikan segala tindakan/rencana terkait Pembongkaran/Pengosongan Kios.

“Hal ini untuk menghindari tuntutan Perdata dari Pemilik Kios,” katanya.

Terhitung mulai hari Jum’at tanggal 9 Agustus 2019 Pukul 23.00 WIB, LBH Bogor telah resmi membuka Posko Penolakan Pembongkaran/Pengosongan Kios Untuk Pembangunan Apartemen GPP Depan Kampus Universitas Pakuan Bogor.

Posko yg berlokasi di Jl. Ciheuleut Pakuan Rt. 01 Rw. 06, Kelurahan Tegalega,
Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor untuk menampung aspirasi pemilik kios yang akan dilakukan pembongkaran/pengosongan oleh pihak Apartemen GPPC. LN-RON

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *