Jakarta, LiraNews– Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan, revisi UU TNI hanya bertujuan untuk penguatan internal TNI, bukan untuk memperluas kewenangan atau membangkitkan kembali dwi-fungsi militer.
Menurut Supratman, dalam pembahasan, pemerintah pun menjaga agar TNI tetap berada dalam koridor utamanya yaitu menjaga pertahanan dan keamanan negara.
Menurut Supratman, perluasan pos kementerian dan lembaga negara yang boleh diisi perwira aktif pun hanya memberi payung hukum terhadap kondisi yang sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
“Menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab, itu tidak sama sekali. Kemudian, bahwa ada penambahan dari 10 menjadi 16, yang sesungguhnya hanya 14,” ujar Supratman kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2025).
Dirinya juga mengatakan, selain jabatan sipil yang diatur dalam pasal itu, pemerintah juga memastikan perwira TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dini jika berniat mengemban jabatan tersebut.
“Hal ini kembali dipertegas dalam RUU TNI pada Pasal 47 ayat (2),” tukas Supratman Andi Agtas.
DPR RI periode 2019-2024 memang menghentikan pembahasan RUU TNI jelang akhir masa jabatannya. Mereka menilai waktu yang tersisa tak cukup untuk melaksanakan pembahasan. Hal ini disampaikan usai RUU TNI terus menuai kritik dari sejumlah kelompok masyarakat.
Toh, DPR RI 2024-2029 justru menunjukkan pembahasan RUU TNI tak butuh waktu panjang. Mereka menetapkan beleid tersebut masuk Prolegnas 2025 pada 18 Februari lalu. Setelah itu, secara maraton mereka menggelar rapat dengan pemerintah, stakeholder, dan kelompok masyarakat.
Hingga pekan lalu, DPR RI mengebut dengan pelaksanaan rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di Hotel Fairmont pada akhir pekan. Proses pembahasan kemudian berlanjut di kompleks DPR oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi pada Senin lalu.
Hari ini, Komisi I DPR menyatakan menerima hasil kerja panja, tim perumus, dan tim sinkronisasi. Seluruh fraksi pun sepakat RUU TNI akan dibawa ke paripurna terdekat untuk mendapat persetujuan dan disahkan sebagai undang-undang. Paripurna terdekat akan digelar pada Kamis (20/03/2025). LN-RON