Jakarta, LiraNews – Ditolaknya gugatan sejumlah pihak mengenai Presidential Threshold (PT) 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Pengamat Politik Rocky Gerung meradang.
Rocky berpandangan, MK seharusnya memiliki kesadaran untuk mendengar aspirasi rakyat.
Rocky menjelaskan, MK tidak dapat menolak gugatan warga negara dengan alasan tidak memiliki legal standing karena apabila demikian patut dipertanyakan apa legal standing MK menolak gugatan masyarakat.
“Ya dari awal saya putuskan bahwa MK itu harus mendengarkan suara demokrasi yaitu suara rakyat. Jadi kalau MK ngotot ini open legal policy, semua yang datang ke MK itu tak punya legal standing, akhirnya kita mesti bertanya, lalu legal standing MK apa?,” kata Rocky di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (7/7/2022).
Rocky mengungkapkan, di negara-negara demokrasi, khususnya di negara-negara Barat, MK memiliki sebuah diskresi yang disebut Judicial Activism, yakni mendengar aspirasi dari warga negara untuk kemudian ‘membisikinya’ kepada pers.
“Kan kita diminta untuk mengintip, memantau keresahan politik yang berhubungan dengan hak-hak demokrasi yang terhalangi oleh 20 persen itu. Mestinya dia punya diskresi yang namanya Judicial Activism itu, justru dia yang harus aktif, paling enggak dia bisikin ke pers ini bahaya loh 20 persen, supaya pers bicarakan itu. Jadi mesti ada komunikasi dari dalam keluar, jangan dia yang nutup kita untuk masuk ke dalam kan,” papar Dosen Filsafat Universitas Indonesia ini.
Rocky kecewa MK menolak gugatan warga dan permohonan judicial review dari MK dengan alasan karena si pemohon tak memiliki legal standing.
Menurut Rocky, setiap warga negara memiliki legal standing yaitu hak untuk mengajukan judicial review kepada MK
“Saya cuma mau mendalilkan itu ke dalam MK tapi dia sudah bilang saya gak punya hak. Lalu siapa yang punya hak? Partai banyak ditolak, DPD RI pun ditolak, akhirnya semua dia tolak kan. Apa gunanya Mahkamah itu kalau dia gak berpikir? Kan mestinya Mahkamah berpikir ada keresahan publik tentang Presidential Threshold yang saya bilang itu tempat berternak oligarki, jadi gak ada alasan mahkamah untuk menolak legal standing siapapun. Setiap orang punya legal standing untuk berdebat di dalam forum MK,” pungkas Rocky Gerung.