Batam, LiraNews — Produk halalan thayyiban diperlukan ekosistem yang baik, tantangannya adalah membangun light touch. Artinya, regulasi dan birokrasi jangan terlalu banyak mengganggu, selanjutnya no invisible authority atau peraturan yang mengganggu.
Hal itu disampaikan Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady saat menjadi pembicara di seminar “Kepri Syariah dan Halal Festival (Syahfest) 2019 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepri, Dataran Engku Putri, Batam Center, Sabtu (20/7/2019).
“Kedua itu namanya ekosistem berbasis syariah dan Batam punya potensi besar untuk produk itu,” ujarnya.
Hal itu, menurut Edy, akan menunjukan semakin banyak usaha berbasis syariah dan mendorong tumbuhnya para pelaku ekonomi baru dan wiraswasta serta wadah pemberdayaan komunitas dan individu.
Ekonomi berbasis syariah dapat dicapai melalui penguatan nilai halal dengan mengembangkan ekosistem dari berbagai tingkat bisnis seperti di fashion syar’i, makanan halal, wisata halal, ekonomi kreatif, halal industri logistik dan energi terbarukan.
“Dimana peluang ekonomi itu sejalan dengan pengembangan Batam saat ini dan kedepannya,” katanya.
Edy meyakini, dengan peran BI Kepri dan seluruh elemen di Batam, BP Batam akan terus berkomitmen dan mendukung penuh langkah-langkah strategis mendorong pertumbuhan produk halal berbasis keuangan syariah khususnya Kepri yang berkelanjutan (sustainable) pada 2019.
Edy mengatakan pengembangan ekonomi keuangan berbasis syariah merupakan sumber pertumbuhan ekonomi baru. Batam pun sangat memiliki peluang besar dalam pengembangan produk halal berbasis syariah.
“Produk halalan thayyiban ini sangat baik untuk menggugah kreatifitas dan inovasi industri syariah, karena didukung oleh keunggulan yang komparatif dan kompetitif yang dimiliki oleh Batam,” kata Edy.
Namun ia menjelaskan dalam pengembangan produk syariah halalan thayyiban berbasis Informasi dan Teknologi (IT) akan menghadapi 2 tantangan.
Pertama, Berbasis IT pada light touch (sentuhan langsung) yang merupakan regulasi dan birokrasi yang tidak perlu banyak mengganggu.
Kedua, tidak perlu invisible authority (otoritas yang tidak terlihat) bebas tanpa mengalami gangguan dari pihak lain. LN-HSN