Viral Kasus Disabilitas Di Sidoarjo, Kemensos RI Turun Tangan

Sidoarjo, LiraNews – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos-RI), gerak cepat menerjunkan tim untuk menyelesaikan kasus viral “penolakan sejumlah warga” terhadap penyandang disabilitas intelektual dan mental bernama AA 23-Tahun di kabupaten sidoarjo, provinsi Jawa Timur.

Siti Mardiyah mewakili Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (RSPD Kemensos RI) menyampaikan, bahwa maksud kedatangannya dari Jakarta untuk segera menyelesaikan persoalan dan memastikan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas.

“Hari ini kami datang khusus dari Jakarta bersama tim dari balai solo untuk segera menyelesaikan persoalan mas Akbar yang viral di pemberitaan media online,” katanya kepada media, Sabtu 4 November 2022 di kantor Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo – Jawa Timur”.

Menurutnya, persoalan tersebut harus segera direspon untuk mencari titik terang guna dicarikan solusi yang tepat.

“Setelah kita melakukan kunjungan ke lokasi, melakukan dialog dengan orang tua mas akbar, dan berkoordinasi dengan perwakilan desa. Akhirnya kita dapat menentukan bentuk bantuan yang tepat bagi mas akbar dan orang tuanya,” jelas Siti Mardiyah.

Lebih rinci ia menjelaskan, bahwa Kemensos RI melalui Direktorat RSPD dan Dr. Suharso solo memberikan beberapa paket bantuan seperti biaya kontrakan baru yang lebih layak, paket nutrisi dan obat-obatan, sembako, pakian baru, dan bantuan modal usaha untuk orang tua penyandang disabilitas.

Siti Mardiyah juga berharap jika kondisi akbar dan ibunya dapat segera membaik. Ia juga berpesan agar ibunya juga dapat memberikan perhatian yang lebih khusus lagi terkait tumbuh kembang akbar di kemudian hari.

Joko Harsanto menjelaskan, bahwa persoalan utama yang harus segera diselesaikan mas akbar dan orang tuanya adalah terkait status kependudukan agar pemerintah dapat memberikan bantuan yang tepat.

“Bu iin harus segera memilih untuk menetapkan status kependudukan. Mau tetap di lumajang atau mutasi kependudukan ke sidoarjo,” kata dia saat berdialog dengan orang tua Akbar.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pencatatan administrasi kependudukan akan membantu masyarakat seperti bu Iin dan putranya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti bansos, blt, pkh, kis dan lainnya.

Sementara itu, Dewi (kasi kesra desa kepuhkiriman) merasa harus memberikan klarifikasinya terkait berita viral “penolakan warga” terhadap penyandang disabilitas yang berada di wilayahnya.

“Dalam kesempatan ini saya memberikan klarifikasi bahwa tidak ada penolakan warga kami kepada penyandang disabilitas,” kata Dewi kepada media, Sabtu 5 November 2022 di kantor Desa Kepuhkiriman Sidoarjo.

Dewi menjelaskan, bahwa telah terjadi kesalahpahaman terkait penyebutan kata “warga” dalam pemberitaan yang sedang viral di media online.

Kemudian terkait kasus Akbar dan orang tuanya, ia menjamin pihak pemerintah desa akan berusaha memberikan bantuan dan pelayanan terkait mutasi kependudukan jika pihak orang tua berkenan akan menetap di wilayahnya.

Senada, Afif (ketua RT.02 desa kepuhkiriman) memberikan konfirmasi bahwa telah terjadi kesalahpahaman terkait pemberitaan yang beredar.

Afif menjelaskan, setelah melakukan dialog dengan beberapa pihak, bahwa warga desanya tidak menolak kehadiran akbar dan ibunya. Namun berdasarkan keterangan dari beberapa pihak, penolakan justru dilakukan oleh tuan rumah.

“Ini miskomunikasi antara pemilik kontrakan dan penyewa, sama saja antara yang punya kontrakan dan penyewa tidak pernah ijin ke pihak RT,” ungkap Afif.

Kendati demikian, Afif akan tetap melakukan mediasi dan menunggu kehadiran pemilik kontrakan untuk segera menyelesaikan persoalan yang telah viral tersebut.

Sebelumnya, ramai pemberitaan di media online terkait kasus viral “penolakan warga” terhadap seorang penyandang disabilitas intelektual dan mental di sidoarjo karena persoalan buang air besar (BAB).

Kasus penolakan tersebut terjadi hanya selang beberapa hari setelah Akbar menjalani 9 bulan masa rehabilitasi di panti Rehabilitasi sosial bina grahita (UPT-RSBG Tuban), rumah sakit jiwa Menur (RSJ Menur Surabaya), panti rehabilitasi sosial bina laras (UPT-RSBL Pasuruan), dan hingga akhirnya AA harus kembali mendapatkan perawatan dari pihak keluarga. LN-Thoy

banner 300250

Related posts

banner 300250