Wabup Buol Moh Nasir Buka Sosialisasi Penerapan Presensi Simpegnas

BUOL, LIRANEWS.COM | Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, SH., MH, mengundang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Buol, para Kepala Bagian (Kabag), Camat, dan Kepala UPT di Kabupaten Buol melalui surat Bupati Buol Nomor: 800/0498/BKPSDM/2025 tanggal 8 April 2025 untuk menghadiri rapat sosialisasi penerapan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Nasional Terintegrasi (SIMPEGNASI) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buol. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pobokidan Kantor Bupati Buol, Rabu (9/4).

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Buol Nomor 823/0485/BKPSDM/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 2025. Surat Edaran tersebut mengatur kewajiban ASN untuk menaati ketentuan jam kerja dan memanfaatkan aplikasi Presensi Simpegnasi dalam rangka pengawasan dan pemeliharaan kehadiran pegawai.

Wakil Bupati menekankan pentingnya penerapan aplikasi ini untuk meningkatkan disiplin dan transparansi dalam pengelolaan keberadaan ASN. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan memastikan pelaksanaannya tepat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Setelah dibuka oleh Wabup, sosialisasi dilanjutkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buol, Dadang, SH., MH yang memimpin sesi pemaparan hingga diskusi tanya jawab. Dalam sesi tersebut, beberapa peserta mengajukan pertanyaan terkait sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi penerapan aplikasi presensi tersebut.

Penerapan aplikasi Presensi Simpegnasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan efisiensi birokrasi di lingkungan pemerintahan. Hal ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan kehadiran ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Buol serta mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan publik yang lebih baik. LN-Syabru/Humas Diskominfostandi

banner 300250

Related posts

banner 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *