Wahyu Setiawan Akui Tak Punya Bukti Terima Uang Suap dari Hasto

JAKARTA, LIRANEWS.COM | Persidangan lanjutan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumsel I kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Dalam momen penting persidangan ini, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengakui secara terbuka bahwa dirinya tidak memiliki bukti apapun bahwa uang yang ia terima berasal dari Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu setelah Hasto membacakan poin-poin keberatannya terhadap kesaksian Wahyu.

Read More

Hasto menekankan bahwa Wahyu telah menyampaikan keterangan yang bertentangan dengan fakta hukum, termasuk vonis pengadilan sebelumnya yang menyatakan bahwa dana dalam perkara ini berasal dari Harun Masiku—bukan dari dirinya secara pribadi.

Sidang yang semula berlangsung dalam alur pemeriksaan saksi, berubah fokus ketika Hasto Kristiyanto menyampaikan keberatannya terhadap kesaksian Wahyu Setiawan.

Keberatan ini disampaikan langsung oleh Hasto di hadapan majelis hakim dan diuraikan secara rinci.

“Saya keberatan terhadap keterangan Saksi Wahyu Setiawan, khususnya terkait pernyataannya bahwa sejak awal ia menyampaikan kepada Saiful Bahri dan Agustiani Tio bahwa permohonan dari DPP PDI Perjuangan tidak bisa dijalankan,” ujar Hasto dalam sidang.

Hasto kemudian membeberkan sejumlah fakta penting yang menurutnya bertentangan dengan klaim Wahyu. Salah satunya adalah isi komunikasi pada 24 September 2019, ketika Wahyu masih menjabat sebagai Komisioner KPU.

Dalam komunikasi via WhatsApp tersebut, Wahyu menggunakan kata-kata “siap” dan “mainkan”, yang menunjukkan adanya sinyal positif terhadap usulan PAW Harun Masiku yang diajukan oleh partai.

Lebih lanjut, Hasto menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor tahun 2020, pada 17 Desember 2019, Wahyu menyampaikan kepada Saiful dan Agustiani Tio bahwa ia akan mengupayakan permohonan tersebut.

Tidak berhenti di situ, pada 26 Desember 2019, Wahyu disebut menerima uang titipan sebesar 38.350 dolar Singapura dari Harun Masiku melalui perantara.

“Dan bahkan, setelah usulan PDI Perjuangan ditolak secara resmi oleh KPU pada 7 Januari 2020, Saudara Wahyu masih meminta dana sebesar Rp50 juta keesokan harinya, 8 Januari,” ujar Hasto.

Dalam kesempatan itu, Hasto juga menegaskan bahwa seluruh permohonan dan surat-menyurat kepada KPU bukan berasal dari dirinya secara pribadi, melainkan atas nama institusi partai, yaitu DPP PDI Perjuangan.

Ini sekaligus membantah narasi yang menyebut dirinya sebagai pihak yang langsung memerintahkan atau mengendalikan proses PAW secara pribadi.

“Disebutkan bahwa surat tersebut berasal dari saya. Faktanya, itu adalah surat resmi dari DPP PDI Perjuangan. Saya bukan bertindak sebagai individu, tapi mewakili institusi partai,” tegas Hasto.

Lebih penting lagi, Hasto menyoroti pernyataan Wahyu yang mengatakan bahwa uang suap tersebut diyakini berasal dari dirinya. Ia menilai pernyataan tersebut sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Setelah mendengarkan keberatan tersebut, Wahyu Setiawan akhirnya memberikan tanggapan singkat namun krusial.

Wahyu Setiawan menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak memiliki bukti apapun bahwa uang yang ia terima berasal dari Hasto Kristiyanto.

“Saya menyatakan, saya tidak punya bukti apa pun bahwa uang yang saya terima berasal dari Hasto. Saya sudah tegaskan itu dari awal,” kata Wahyu di ruang sidang.

Pernyataan ini menjadi sorotan penting dalam jalannya persidangan. Sebab, pernyataan ini secara langsung memperkuat argumen pembelaan Hasto bahwa dirinya bukan pihak pemberi suap dalam kasus PAW Harun Masiku, melainkan menjadi korban dari sistem dan praktik transaksional di dalam tubuh KPU saat itu.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *