Wali Kota Pematang Siantar Diperiksa Polda Sumut Terkait Kasus Pungli

Wali Kota Pematang Siantar, Herfriansyah Noor

Pematangsiantar, LiraNews – Wali Kota Pematang Siantar, Herfriansyah Noor datang untuk memenuhi panggilan Polda Sumater Utara untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (29/7/2019) kemaren.

Pemeriksaan terkait kasus praktek pungutan liar (pungli) berupa pemotongan 15% atas insentif pemungutan pajak di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar.

Terkait kasus yang sama, Sekda Pematang Siantar, Budi Utara Siregar pekan lalu diperiksa sebagai saksi.

“Yang bersangkutan telah memenuhi panggilan dan telah diperiksa sejak Senin pagi. Diperiksa sebagai saksi,”  ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada media.

Nainggolan mengungkapkan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan pungli insentif pajak di BPKAD Pematang Siantar, yang beberapa waktu lalu pejabatnya terkena OTT.

Polisi menduga uang hasil pungli tersebut tidak hanya dinikmati oleh pejabat BPKAD Pematang Siantar.

“Pemeriksaan terhadap Herfriansyah, merupakan panggilan pertama. Meski masih berstatus sebagai saksi, bukan tidak mungkin Hefriansyah akan menjadi tersangka dalam kasus ini,” terangnya.

Meski begitu menurut Nainggolan, penyidik tentu memiliki alasan yang kuat untuk menaikkan status seseorang dari saksi menjadi tersangka.

“Kami tak bisa berandai-andai. Itu semua tergantung dari pengembangan penyidik. Kita tunggu saja mereka bekerja,” ungkapnya.

Seperti dilansir otonominews, pada 11 Juli 2019, Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BPKD Pematang Siantar.

Tiga orang terjaring dalam OTT tersebut, yakni Tangi MD Lumban Tobing selaku tenaga harian lepas BPKD Kota Pematang Siantar, Lidia Ningsih sebagai staf Bidang Pendapatan BPKD Kota Pematang Siantar dan Erni Zendrato selaku Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematang Siantar.

Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp186 juta. Selain itu, 16 orang saksi juga turut diboyong ke Mapolda Sumut pada hal itu juga.

Setelah dimintai keterangan, para saksi tersebut kemudian dipulangkan. OTT ini berkaitan dengan praktik pungli pemotongan insentif sebesar 15% terhadap insentif pemungut pajak di BPKD Pematang Siantar.

Sehari setelah operasi itu, Bendahara Pengeluaran, Erni Zendrato resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua orang lainnya yang ikut terjaring hingga kini masih berstatus saksi.

Namun ternyata, aliran uang hasil pungli tersebut mengalir hingga ke Kepala BPKD, Adiyaksa Purba. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah beberapa kali melakukan penggeledahan di BPKD Pematang Siantar. LN-RED

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *