Wamenkumham Jadi Tersangka Korupsi, MAKI Duga Ada Konflik Kepentingan

Jakarta, LiraNews – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dikabarkan telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Sangkaan itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Eddy Hiariej.

Read More
banner 300250

Menyikapinya hal itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku tak kaget jeratan hukum terhadap Eddy Hiariej.

Boyamin menyebut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sempat mendiskusikan kasus tersebut kepadanya.

“Saya sebenarnya tidak kaget kalau Wamenkumham ditetapkan sebagai tersangka KPK. Karena persoalan yang dilaporkan agak paham, yang dilaporkan Sugeng Santoso IPW pernah didiskusikan dengan aku, dugaan Wamenkumham menerima sejumlah uang dari Helmut Hermawan,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (10/11).

“Konstruksinya bisa gratifikasi, suap, bisa pemerasan, tapi terserah KPK pasal ini seperti apa,” lanjut Boyamin.

Boyamin mengatakan, Wamenkumham Eddy Hiariej diduga menerima uang miliaran rupiah terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Diduga, tutur Boyamin, penerimaan uang itu diterima Eddy Hiariej dari bos PT CLM.

“Urutannya itu adalah Rp 4 miliar, Rp3 miliar dan Rp1 miliar. Rp4 miliar konon katanya untuk upah lawyer, Rp3 miliar tambahan lagi untuk menutup perkara yang menyangkut Helmut karena dia juga dilaporkan di Polri, tapi janji itu tampaknya yang Rp3 miliar tidak terpenuhi, yang Rp1 miliar untuk permintaan membiayai kegiatan persatuan tenis lapangan Indonesia, organisasi olahraga, yang ini juga diduga untuk money politics uang yang diperoleh dari Helmut tadi,” ungkap Boyamin.

Boyamin menduga, terdapat konflik kepentingan dalam pengurusan status hukum PT CLM tersebut.

Seharusnya, ucap Boyamin, Eddy hanya sebatas melayani, tidak mengambil upah atas jasanya itu, sehingga kemudian ini konflik kepentingan.

“Mestinya kalau Pak Wamenkumham melayani orang yang mengadu karena sengketa, ya dilayani saja jangan minta upah karena memang tugasnya dia,” tegas Boyamin.

Oleh karena itu, Boyamin menyarankan seharusnya jika Eddy menerima sesuatu terkait jabatannya dilaporkan ke KPK, sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi.

“Kalau dapat sesuatu paling aman sebagai orang yang ngerti hukum mestinya Pak Wamenkumham ini melapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari, nanti KPK menilai ini boleh diterima atau tidak. Karena itu bisa dianggap adanya konflik kepentingan uang itu, setidaknya gratifikasi,” tukas Boyamn Saiman.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu telah ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu.

“Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Alex Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, Alex masih enggan mengungkap identitas tiga orang lainnya itu.

“Empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear,” pungkas Alexander Marwata. LN-RON

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *