LIRANEWS.COM, MAKASSAR – Calon Gubernur Sulsel Nomor urut 1, Moh. Ramdhan Pomanto atau dikenal dengan Danny Pomanto melanjutkan kampanyenya beberapa titik di Kota Makassar.
Ia menyambangi warga Jalan Moh. Jufri, Kelurahan Rappojawa, Kecamatan Tallo. Setibanya ia disambut ratusan warga yang meneriakkan “Barunya Ada Gubernur Masuk Lorong,” seru ratusan warga, Minggu (20/10/2024).
Di Kecamatan Tallo ini selain melakukan tatap muka dengan masyarakat dan para tokoh, Danny juga meresmikan posko pemenangan DIA.
Posko ini kata Danny menandakan kekuatan rakyat kota Makassar khususnya Kecamatan Tallo untuk memenangkan perubahan nasib yang lebih baik.
“Sambutan rakyat sangat luar biasa hari ini. Kekuatan ini menjadi bukti pilkada kali ini bukan soal bagi-bagi minyak dan sembako apalagi uang. Tapi ini pilkada penentuan perubahan nasib yang lebih baik kedepannya,” ucap Danny.
Danny juga memaparkan sedikit visi misinya yang ia bawa saat kampanye keliling daerah yakni menyejaterahkan petani dan nelayan dengan stabilitas harga.
Pada kesempatan ini pula Danny mengingatkan agar tidak terbuat dengan program yang berbau gratis apalagi masih dikemas dalam janji semata tanpa bukti.
Contohnya program sekolah gratis, kesehatan gratis, sampah gratis.
“Soal PPDB penerimaan murid baru Makassar yang paling tenang karena kita selain punya jalur zonasi dan non zonasi kita juga punya solusi jadi semua anak sekolah. Itu program kami dari dulu. Yang tidak masuk akal sampah gratis, apa mau gaji RT/RW kembali ke 75 ribu? Mau mundur lagi?,”Sebut Danny.
“Kesehatan kita dari dulu gratis di Kota Makassar. Bahkan pemerintah bayarkan bpjs masyarakat dan berobat jadi gratis ke rumah sakit. Itu semua program kita yang sudah lama, kenapa baru digaungkan lagi padahal sudah jalan,” tambahnya.
Olehnya itu, Danny berharap masyarakat Kota Makassar menjadi pemilih cerdas yang tidak terpengaruh dengan sembako dan money politik.
“Jadilah pemilih cerdas untuk memastikan memilih pemimpin yang bisa membawa perubahan nasib ke arah yang lebih baik,” tandasnya. (*)
Bagikan :