Jakarta, LiraNews.com – Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol) dan Induk Koperasi Kartika (Inkop Kartika) termasuk di antara sejumlah pihak yang merekomendasikan impor gula pada 2016.
Dua koperasi milik kepolisian dan TNI AD itu bahkan disebut-sebut ikut terlibat dalam pelaksana operasi pasar gula.
Fakta ini terungkap dari laporan dan data Wartawan Senior Agi Betha ketika menjadi narasumber dalam akun Off The Record FNN di YouTube bertema Bau Anyir Kriminalisasi Tom Lembong Dahsyat! Ada Keterlibatan Polisi & TNI.
“Dari data ini kita bisa melihat bahwa impor yang dilakukan tersebut adalah karena permintaan dari kooperasi Inkoppol,” kata Agi Betha.
“Inkoppol ini adalah Induk Kooperasi Polisi dan permintaan dari Puskoppol, Pusat Kooperasi Polisi, Kooperasi Kartika, ini dari Angkatan Darat,” lanjut Agi dikutip pada Sabtu (9/12/2024).
Dalam tabel yang ditunjukkan dalam diskusi itu, tercatat bahwa total pelaksanaan impor berjumlah 512.500 ton.
Inkoppol salah satu pihak yang paling banyak mengajukan impor, yakni sub jumlah mencapai 262.500 ton yang pengadaannya dilakukan oleh perusahaan swasta.
Inkoppol juga disebutkan melakukan operasi pasar sebesar 200 ribu ton. Sementara Inkop Kartika mendapat jatah operasi pasar gula sebesar 262.500 ribu ton.
Lalu ada juga SKKP TNI sebesar 20 ribu ton dan Puskoppol sebanyak 30 ribu ton.
Perusahaan importir gula kristal mentah dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula tahun 2016.
“Uni adalah lembaga-lembaga ekonomi dari TNI dan polisilah, yang terbanyak malah polisi di sini ya, Mas Hersu dan berdasarkan permintaan dari mereka itu,” kata Agi.
Agi mengatakan kooperasi memang sebagai upaya yang dapat meningkatkan kesejahteraan dari TNI dan polisi tersebut.
“Mereka mengajukan, ini di sini, ya, tabelnya adalah perusahaan importir gula kristal mentah dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula 2016,” kata Agi.
“Saya rasa di sini bisa dibaca oleh teman-teman semua di sini disebutkan penugasan dari Menteri Perdagangan, tetapi penugasan tersebut terkait dengan permintaan pihak kooperasi, yaitu Induk Kooperasi Polisi Pusat Kooperasi Kepolisian,” ujar Agi.
“Itu tadi yang sudah saya sebutkan Satuan Kooperasi Kesehatan Prajurit TNI-Polri atau SKKP TNI-Polri dan sebagainya, dan ada jumlahnya di situ,” lanjutnya.
Agi memahami fungsi kooperasi-kooperasi seperti ini penting untuk istri-istri prajurit itu bisa mengutang sebelum suaminya gajian.
“Saya kira ini bukan korupsi kalau yang namanya seperti ini ini kan kesejahteraan para prajurit terutama TNI yang bahagia di sini, polisi juga tadi,” jelas Agi.