Waspada Berita Hoax, Mendagri: Rasanya Saya Tidak Pernah Bicara Soal Sidrap

Mendagri Tjahjo Kumolo, foto: LiraNews/hsn

Jakarta, LiraNews —  Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengaku merasa heran dengan berita yang mengatasnamakan dirinya yang menyalahkan kebijakan bupati di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tjahjo menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan apapun yang menyalahkan apapun soal Sidrap. Berita-berita yang menyebar dengan mencatut dirinya tidak benar, alias hoax.

“Rasanya saya tidak pernah bicara soal Sidrap,” tegas Tjahjo yang dikonfirmasi salah satu warga via WhatsApp, Kamis (8/8/2019).

Untuk itu, Tjahjo mengingatkan masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap berita hoax yang tanpa diketahui asal-usulnya.

Hal sama dikatakan Kabid Humas Dinas Infokom Sidrap, Hidayatullah terkait berita-berita itu tanpa konfimasi bupati selaku pihak yang diberitakan.

“Kami sedang mengkaji sejauh apa dampak berita hoax ini, dan seperti apa langkah Pemda ke depan. Yang jelas, ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Hidayat.

Dirinya juga memastikan Humas senantiasa menjaga hubungan baik dengan kalangan jurnalis profesional yang bertugas di Sidrap.

“Kami mengimbau masyarakat agar mengakses informasi dari media mainstream yang kredibel, berimbang dan patuh pada kode etik jurnalistik,” pungkasnya.

Dikutip Matasulsel, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta Kepala Daerah Bupati dan Gubernur, taat UU dan turunannya. “Jangan melibas UU dalam mengambil kebijakan atau mengeluarkan keputusan,”’kata Tjahjo yg dicegat wartawan l, di Kemendagri, Kamis, (08/08/2019).

Hal itu dikatakan Mendagri menjawab pertanyaan wartawan tengang Bupati Sidrap di Sulawesi Selatan (Sulsel) yg dianggap melibas aturan dalam mengganti salah satu kepala desanya.

“Barusan saya terima laporan dari teman wartawan yg asal Sidrap Sulsel sana. Intinya, Kepala Daerah harus taat UU, agar tidak mengalami kesulitan ke depannya. Termasuk ke Pak Bupati Sidrap, agar hati-hati untuk tidak melabrak aturan,” tutur Tjahjo.

Sebaiknya, para Kepala Daerah itu menahan diri, kemudian melihat aturan dan persyaratan mutasi di UU dan PP. Seperti Sidrap itu, kalau Kepala Desanya kinerjanya bagus, kenapa harus diganti hanya karena dia pendukung calon bupati rival bupati.

Mendagri lalu meminta Bupati Sidrap mengikuti atau taat PP 43/2014 dan pasal-pasalnya.

“Aturan tentang Kepalan Desa ada di situ. Ada PP 72/2005 dan lainnya. Desa kita sudah diatur oleh negara dengan sebagus-bagusnya untuk kenyamanan rakyat kita di pedesaan,” kata Tjahjo sembari pamit pada wartawan yg mengerumuninya. LN-RED

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *