Jakarta, LiraNews – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto meminta kepada penegak hukum agar dapat mewaspadai maraknya pinjaman online (pinjol) saat ini beredar di sosial media diduga dikendalikan oleh warga negara asing (WNA).
Hal itu dikatakan Wihadi merespons upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan jika bersama 5 lembaga memberantas pinjaman online (pinjol) Ilegal, Sabtu (5/8/2021).
“Saya menyambut baik adanya penegakan hukum yang jelas dilakukan pihak kepolisian melakukan tindakan kepada pinjol-pinjol ilegal. Namun
ini mestinya diwaspadai karena pinjol-pinjol ilegal ini tidak berdiri sendiri. Karena dibelakang pinjol llegal ini dari laporan kepolisian banyak dipunyai warga negara asing (WNA),” kata Wihadi.
Wihadi melanjutkan dengan adanya contoh kasus pinjol ilegal seperti itu seyogyanya semua pihak termasuk kepolisian harus waspada karena keberadaan pinjol ilegal mengarah kepada masalah rentenir ilegal yang banyak juga dilakukan oleh pihak WNA salah satunya dilakukan WNA Tiongkok.
Untuk itu, Anggota Banggar DPR RI ini menghimbau kepada masyarakat agar tidak terjerat oleh rentenir-renternir seperti pinjol yang salah satunya dikuasi oleh WNA dengan sistem online.
Anggota Komisi XI DPR RI ini menambahkan, apabila masyarakat menggunakan jasa pinjol tetapi dalam perjalanannya mengalami kendala kredit macet dan sebagainya nanti pinjol itu akan mengunakan debtcollector ataupun penekanan-penekanan dalam melakukan penagihan yang mana bisa saja hal itu lebih mengarah kepada tindakan pidana.
“Jadi ini harus ada kehati-hatian dan juga kewaspadaan dari pihak kepolisian ini jangan-jangan jaringan internasional yang memang melakukan sistem pinjol dikendalikan oleh WNA,” pungkas Wihadi Wiyanto.
Sebelumya, Bareskrim Polri menangkap delapan pelaku pinjaman online ilegal. Perkara kali ini merupakan pengembangan dari kasus pinjaman daring oleh PT SCA di Jakarta Utara salah satunya mengarah kepada seorang WNA.