Jakarta, LiraNews – Satuan tugas (Satgas) Komite TPPU bekerja secara transparan mengusut transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
“Kerja Satgas kita harapkan transparansi mengenai Rp349 triliun ini, mana yang menjadi pidana asalnya dan mana yang harus kita sisir itu aja,” kata Wihadi kepada para awak media, Rabu (12/4/2023).
Selain itu, Politisi Partai Gerindra ini juga meminta Satgas memberi penjelasan kepada masyarakat terkait transaksi janggal ratusan triliun tersebut, sebab isu tersebut menjadi sorotan publik.
“Jadi di sini juga jangan membuat heboh masyarakat Rp349 triliun seakan akan uang negara yang diselewengkan Rp349 triliun, saya kira uangnya ada tetapi belum semuanya uang negara tetapi potensi dari Rp349 triliun ada berapa uang negara yang bisa kita dapatkan dari pemasukan dari pajak, dari cukai ini yang kita kejar,” terang Anggota Banggar DPR RI ini
Legislator asal Dapil Jatim 9 ini berharap masyarakat dapat memahami seutuhnya masalah Rp349 triliun ini.
“Saya kira biar masyarakat juga jelas mengenai masalah Rp349 triliun ini saya kira kerja satgas kita dorong untuk bagaimana mereka menjelaskan kepada masyarakat sampai seberapa jauh soal Rp349 triliun ini,” pungkas Wihadi Wiyanto.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD berjanji akan membentuk satgas untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349 triliun lebih,” ujar Mahfud MD. LN-RON