Jakarta, LiraNews – Komisi Kejaksaan (Komjak) mengaku mendapat surat dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang meminta tidak perlu jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam kasus Djoko Tjandra.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto menilai, jika permintaan dari Kejakgung itu benar adanya maka hal tersebut menjadi suatu intervensi dan bukti tidak transparannya kejaksaan dalam menuntaskan kasus Djoko Tjandra yang melibatkan anak buahnya.
“Terkait dengan Komjak menerima surat dari Kejakgung yang menyatakan tidak perlu memeriksa jaksa Pinangki. Ini adalah suatu bentuk intervensi dan tidak transparannya pemeriksaan dari kejaksaan dalam memeriksa jaksa Pinangki,” kata Wihadi saat dihubungi, Rabu (26/8/2020).
Menurut Wihadi, hal ini tidak boleh dilakukan, karena bagaimana pun juga Komjak sesuai dengan tupoksinya memang harus memeriksa jaksa Pinangki tersebut apabila memang itu diperlukan.
“Nah, dengan melihat dinamika pemeriksaan dimana sampai Komjak pun diberikan surat untuk intervensi, maka tidak menutup kemungkinan pemeriksaan-pemeriksaan dilakukan oleh jaksa kepada Pinangki ini pastinya ada intervensi-intervensi secara internal dari petinggi kejaksaan,” jelas politisi Partai Gerindra ini.
Oleh sebab itu, Wihadi memandang perlu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mensupervisi kasus jaksa Pinangki dalam pemeriksaan dan penyidikannya untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam skandal kasus Djoko Tjandra.
“Jadi ini harus ada keterbukaan dari kejaksaan yang dilakukan apabila kejaksaan secara terbuka dan transparan membongkar kasus Djoko Tjandra dalam kasus jaksa Pinangki,” pungkas legislator asal Dapil Jatim 9 ini.
Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dua kali mangkir dari panggilan Komjak terkait laporan foto bersama dengan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Komjak mengaku, menerima surat dari Kejakgung yang menyatakan Komjak tak perlu lagi memeriksa Pinangki karena sudah diperiksa internal.
Barita mengatakan, Komjak juga telah meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kejagung terkait jaksa Pinangki, tetapi baru diberikan 2 minggu setelah diminta.
Kemudian, Komjak memeriksa LHP tersebut apakah sudah sesuai dengan materi yang diadukan ke Komjak dan termasuk dugaan keterlibatan pihak lainnya.
Komjak juga akan memantau proses penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap jaksa Pinangki agar diusut tuntas.
Sementara itu Komjak juga akan kembali memanggil petinggi jaksa yang diduga menelepon Djoko Tjandra. LN-RON