Kalteng, LiraNews – Dua perusahaan jasa konstruksi berikut Kepala Dinas PUPR Kabupaten Katingan dilaporkan oleh Yayasan Kaharingan Institute Kalimantan Tengah ke Polda Kalteng Up. Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada tanggal 1 Mei 2021 , laporan tersebut terkait dugaan menggunakan material timbunan dari sumber pertambangan illegal.
Kedua perusahaan jasa konstruksi berikut data proyek yang dilaksanakan tersebut adalah PT. KPT alamat Jl. Simpang Merapi No. 04 RT.002 RW.XIV Jekan Raya Palangka Raya – Palangka Raya (Kota) – Kalimantan Tengah, pekerjaan Konstruksi Jalan Kereng Humbang-Tumbang Lahang dengan nilai kontrak Rp. 26,467 Milyard
PT. MKPM alamat Jl. Mahir Mahar Km. 4,6 No. 88 RT. 007 RW. 006 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah – Palangka Raya (Kota) – Kalimantan Tengah pekerjaan Peningkatan Jalan Kahanjak (DAK Reguler) dengan nilai kontrak 31,8 Milyard.
Adapun pokok pengaduan yang disampaikan oleh Yayasan Kaharingan Institute tersebut adalah bahwa terindikasi masing-masing PT.MKPM dan PT.KPT menggunakan material penimbunan tanah latrid tanpa IUP Mineral bukan Logam dan Batuan, belum mendapat persetujuan RKAB dari Dirjen Mineral dan Batubara. Selain melaporkan kedua Korporasi tersebut, Yayasan Kaharingan Institute juga melaporkan oknum Kepala Dinas PUPR Kabupaten Katingan, dengan pokok laporan bahwa yang bersangkutan terindikasi dengan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut Ketua Yayasan Kaharingan Institute, Wancino, bahwa pada tanggal 5 Mei 2021 dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan dari Dirreskrimsus Polda Kalteng yang ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol. Bony Djianto, S.I.K, bahwa laporan tersebut telah diterima, serta tanggal 6 Mei 2021 terbit Surat Panggilan dirinya untuk dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, yang ditanda tangani oleh Kasubdit IV/TIPIDTER, AKBP. Mochammad Sajarod Zakun,S.H,S.I.K.
Ketika di konfirmasi oleh wartawan liranews.com terkait alasan di balik pengaduan tersebut, Wancino mengungkapkan bahwa sebagai aktivis ia memiliki komitmen dan tugas untuk mewakili masyarakat dalam memperjuangkan negara ini diantaranya dengan cara meminimalisir bahkan membasmi praktek-praktek yang yang dapat merugikan negara, khususnya oleh kalangan pengusaha besar.
Apalagi, kata Wancino, bahwa dalam kondisi negara kita sedang dilanda wabah besar yang menghantam perekonomian negara, tentu pemerintah sangat kesulitan mengupayakan sumber pemasukan negara untuk membiayai pembangunan.
Dalam kondisi semacam ini para pengusaha besar seharusnya jutru sadar dan memberikan contoh kepada masyarakat kecil, bahwa kegiatan usaha yang mereka lakukan tentu memiliki kaitan erat dengan negara, khususnya kewajiban yang bersifat memberikan pemasukan bagi negara, bukan justru menghindar dan melakukan permainan yang dapat merugikan negara, pungkas Wancino. LN-Depung