Jakarta, LiraNews – Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) Papua sampai saat ini sifatnya masih mendengarkan masukan dari berbagai pihak, karena Pansus ini hanya bekerja untuk merevisi 2 pasal dalam UU Otsus Papua.
Demikian disampaikan anggota DPD RI asal Papua Yorrys Raweyai saat menjadi narasumber Diskusi Bersama DPD RI bertajuk ‘RUU Otsus Papua Sejahterakan Rakyat?’ di Ruang Diskusi, Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (9/6/2021).
Yorrys mengatakan, kehadiran Pansus Otsus Papua harus dapat dijadikan sebagai solusi karena Pansus mampu melakukan revisi 2 pasal dalam UU Otsus Papua.
“Tentunya ini menjawab beberapa persoalan mendasar di Papua yang selama 20 tahun ini berjalan. Bukan berarti Otsus Papua telah gagal, tetap ada kemajuan, ada peningkatan, tetapi tidak sesuai yang diharapkan,” kata Yorrys.
Yorrys menyebut ada yang salah dalam pengelolaan dana Otsus Papua.
“Saya mau ambil contoh saja, kalau kita lihat dana pemerintah yang sudah dikucurkan oleh negara hampir Rp1.813 triliun, dikomparasikan dengan masyarakat Papua yang hanya 5 juta orang, berarti ada paradoks disini,” sebut Yorrys.
Yorrys menyatakan paradoks itukah sekarang harus dicari bersama dengan seluruh stakeholder pemerintah.
Yorrys menghimbau agar semua pihak duduk bersama dan akan dibeberkan semua paradoks dan kejanggalan tersebut.
“Karena banyak yang kita temukan, ini ada yang kita kenal dengan UU Otsus yang memiliki lex spesialis tetapi ada UU 23,
ada UU 35, ada UU sektoral tentang mekanisme pemerintahan, ini pun menjadi persoalan,” ungkap Yorrys.
Yorrys berharap, di Pansus Otsus Papua nantinya, berbagai masalah ini dapat dikanalisasi dan dipersempit, untuk kemudian merubah 2 pasal tersebut.
“Dengan harapan, UU ini memiliki lex spesialis sehingga tidak bisa diintervensi oleh UU lain, kecuali UUD dan semangatnya adalah bagaimana untuk mengafirmasi dan memproteksi orang asli Papua selama 20 tahun ke depan dengan dana Otsus itu,” ujar Ketua Komite II DPD RI ini.
Lebih lanjut, senator asal Dapil Papua ini menginginkan adanya persamaan persepsi mengenai Pansus Otsus Papua ini, agar 20 tahun mendatang pemerintah memiliki suatu konsep yang komprehensif mengenai penyelesaian masalah Papua.
“Jadi teman-teman sekalian, saya menginginkan adanya suatu proses untuk menyamakan persepsi tentang Pansus ini, agar di tempat yang sama lahirnya UU 20 tahun yang lalu dan kami yang ada ini, akan tercatat punya semangat yang sama untuk 20 tahun ke depan, bersama-sama dengan pemerintah mencari suatu konsep komprehensif tentang penyelesaian Papua ke depan. Inilah momentum bagi kita semua,” pungkas Yorrys Raweyai. LN-RON