Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Suap Bansos Corona Rp17 Miliar

Jakarta, LiraNews – Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, Juliari diduga menerima suap dari para vendor bantuan sosial corona sebesar Rp17 miliar dari pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek, Rp8,2 miliar dari periode pertama dan Rp8,8 miliar untuk periode kedua.

Sementara 4 orang tersangka lainnya yakni 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Covid-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Lalu 2 supplier rekanan Bansos Covid-19, Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Read More
banner 300250

“KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima suap JPB (Juliari Peter Batubara)” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (6/12) dini hari.

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 6 orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Dengan penetapan tersangka ini, Juliari diminta menyerahkan diri ke KPK. Sebab Juliari tak ikut terjaring OTT KPK yang digelar sejak Jumat (4/12) malam.

“Kami imbau, kepada para tersangka saudara JPB (Juliari Peter Batubara) dan AW untuk segera menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap,” kata Firli.

Tak lama setelah pernyataan Firli tersebut, tim penindakan KPK akhirnya berhasil menangkap Juliari pada dini hari. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu terlihat didampingi oleh sejumlah petugas KPK tiba di Gedung KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB.

Saat tiba, ia terlihat mengenakan jaket dan top hitam, celana cokelat, dan masker saat masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan dari situs e-lhkpn.go.id, laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Bendahara Umum PDIP periode 2019-2024 itu memiliki harta sebanyak Rp 47,18 miliar. Juliari terakhir menyetorkan laporan harta kekayaannya pada pada 30 April 2020 untuk laporan periodik 2019.

Pemasok kekayaan Juliari paling besar berasal dari sektor aset dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi. Di antaranya Badung (Bali), Simalungun (Sumatera Utara), Bogor (Jawa Barat), dan Jakarta. Nilai total 11 aset tanah dan bangunannya total Rp 48,1 miliar.

Juliari juga mempunyai alat transportasi berupa mobil Land Rover Jeep tahun 2008, senilai Rp 618 juta. Sedangkan harta bergerak lainnya yang dimiliki Juliari senilai Rp1,1 miliar. Surat berharga senilai Rp4,65 miliar. Kas dan setara kasnya, Rp10,2 miliar. Total, Juliari punya harta Rp64,7 miliar. Tapi dia punya utang senilai Rp17,5 miliar. Sehingga jumlah total hartanya adalah Rp47,18 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kepada semua pihak, untuk tidak menggarong dana bantuan sosial (Bansos). KPK bakal mengambil opsi hukuman mati bila ada yang berani korupsi dana Bansos.

“Jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana Bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 Pasal 2 Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” katanya Firli.

Firli menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai ayat 2 Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor Bansos.

“Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila Bansos di tengah pandemi seperti ini, masih saja dikorupsi untuk kepentingan sendiri,” ucap dia.

“Orang yang berani korupsi jelas tidak beriman. Ketamakan dan nafsu membutakan mata, menutup rapat daun telinga dari pilu nyaring jeritan pedih saudaranya,” sambungnya. LN-TIM

 

Related posts