Polres Cianjur Ungkap Bisnis Seks Untuk Orang Asing

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto

Cianjur, LiraNews – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk keperluan bisnis seks di kawasan penginapan.

“Lokasi kasus TPPO ini berada di wilayah Villa Kota Bunga, Desa Sukagalih, Kecamatan Sukanagalih, Kabupaten Cianjur,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto di Mapolres Cianjur, Selasa (8/10/2019).

Sementara, korban laki-laki sebanyak tiga orang yang dijadikan lady boy dan  lima orang perempuan yang dijadikan PSK (pekerja seks komersial).

“Korban ada 8 orang yang dijual untuk kepentingan bisnis seks,” kata Juang.

Adapun modus operandi para tersangka adalah dengan merekrut korban untuk dijadikan PSK dan lady boy, kemudian diangkut dan dieksploitasi secara seksual sehingga orang tersebut mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi seks komersial ke warga negara asing.

Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap lima orang tersangka, yakni J M als J (26), JJ, N H (25), D A Als M (28), dan H als B H Binti (Alm) J J (38).

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini diantaranya 9 lembar uang pecahan Rp. 100.000, 16 lembar uang pecahan Rp. 100.000, 6 lembar uang pecahan Rp 100.000, 1 bungkus kondom, 1 unit mobil, dan lainnya.

Akibat aksinya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. LN-RED

Related posts