Guspardi Gaus Ingatkan Kepala Daerah Tak Lakukan Mutasi Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024

Jakarta, LiraNews– Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan agar kepala daerah baik gubernur, walikota, dan bupati di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan mutasi pegawai jelang tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) serentak 2024.

Sebab, jelas Guspardi, mutasi pegawai dilingkungan pemerintah daerah menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dilarang oleh undang-undang.

“Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” kata Guspardi, Rabu (24/4/2024).

Guspardi mengatakan, hal itu juga dipertegas oleh Mendagri Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ disebutkan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, terhitung tanggal 22 Maret 2024, mutasi tidak boleh lagi dilaksanakan hingga akhir masa jabatan kepala daerah, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Dalam suratnya Mendagri menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk PJ gubernur, Pj bupati, dan Pj walikota,” ujar Politisi PAN ini

Guspardi menegaskan untuk pergantian pejabat bisa dilakukan dengan catatan harus ada persetujuan dari Mendagri terlebih dahulu.

“Dan pejabat yang boleh dimutasi terdiri dari pejabat struktural di antaranya pejabat pimpinan tinggi atau PPT madya, PPT pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas serta pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/ unit kerja Kepala puskesmas dan kepala sekolah. Proses pergantian pejabat PPT harus dilaksanakan melalui Uji kompetensi. Sedangkan mutasi antar jabatan, dilakukan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan,” papar Anggota Baleg DPR RI ini.

Oleh karena itu, lanjut Guspardi, seluruh kepala daerah di Indonesia harus mempedomani aturan dalam Undang-Undang Pilkada maupun Surat Edaran dari Mendagri untuk tidak melakukan mutasi pegawai di lingkungan pemerintahannya mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai kepala daerah definitif terpilih hasil pilkada serentak 2024 dilantik.

“Bagaimanapun larangan mutasi ASN oleh kepala daerah sebagaimana termaktub dalam UU Pilkada dan dipertegas dengan SE Mendagri merupakan salah satu bentuk pencegahan agar jangan sampai terjadi politisasi ASN jelang pilkada serentak tahun 2024,” pungkas Guspardi Gaus. LN-RON

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *