Jual Beli Tug Boat dan Tongkang Berujung Sengketa

 

BERAKHIR SENGKETA. Inilah tug boat dan tongkang yang bermasalah itu yaikuang kini masih sandar di lepas pantai pulau Sikuai Padang F/dw

Padang, LiraNews—Jual beli tongkang dan tug boat berujung sengketa. Angkola Nasution dari pihak pembeli sampai berita ini diturunkan masih belum melakukan pembayaran sesuai keputusan yang diambil sepihak oleh dua broker (agen-red) yaitu Wanda dan Pino. Ada dugaan Angkola Nasution berusaha mengaburkan jual beli tersebut dengan menyebutkan bahwa, tug boat dan tongkang tersebut rusak dan tak dapat dioperasionalkan.

Padahal sebagai pembeli, berdasarkan bukti yang LiraNews.com peroleh dari Rudy yang disebutkan Angkola Nasution sebagai kuasa hukumnya. Padahal yang bersangkutan hanyalah sekretaris DPD LSM Gemantara Raya di Pekanbaru

Berdasar video yang dikirim Rudy yang disebut-sebut sebagai kuasa hukum Angkola Nasution saat melihat tug boat dan tongkang tersebut ke pulau Sikuai jelas-jelas kedua barang itu dalam kondisi rusak. Akan tetapi tidak dipermasalahkan oleh Angkola Cs, dan anehnya, ketika kedua barang itu sudah diperiksa dan pembelian deal, barulah Angkola Cs mencoba berkilah bahwa barangnya rusak dan pembayaran tidak dilanjutkan.

Lantas bagaimana kronologis peristiwa jual beli yang sampai melibatkan LSM GEMANTARA RAYA yang kemudian melakukan penekanan bertubi-tubi kepada Anton Wijaya Cs?

Menurut pengakuan dari pihak Anton Wijaya, beberapa waktu lalu terjadi transaksi jual beli sebuah tug boat dan tongkang. Bertindak sebagai broker Agen) pada transaksi itu, Pino dan Wanda yang mengaku menawarkan kedua barang itu ke sebuah perusahaan di Jakarta.

Kedua orang ini kemudian menghadirkan Angkola Nasution yang waktu itu mengaku seorang teknisi tug boat dan tongkang dari sebuah perusahaan di Jakarta. Angkola Cs yang datang ke pulau Sikuai sebagai lokasi pelabuhan tongkang dan tug boat tersebut.

Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi transaksi jual beli saling percaya, antara Pino dan Wanda yang langsung memutuskan harga tug boat dan tongkang itu seharga Rp.900 juta, padahal Anton Wijaya sebagai pemilik kedua barang tersebut hendak menjualnya seharga Rp.1,4 Miliar. Tapi, karena sudah diputuskan oleh kedua broker tersebut yang hari transaksi itu terjadi hari Sabtu, maka Anton Wijaya minta kepada Pino dan Wanda untuk menyelesaikan seluruh keuangan pada hari Senin nya. Tapi tak diselesaikan oleh Pino dan Wanda. Waktu itu, pembayaran baru dilakukan Angkola Nasution melalui transfer bank sebesar Rp.400 Juta, dan pihak pembeli janji melunasinya sesegera, namun sampai 4 bulan justru tak dilakukan.

Akan halnya, Angkola Nasution yang datang melihat tug boat dan tongkang tersebut ke Pulai Sikuai sebagai tempat dilabuhkannya tug boat dan Tongkang tersebut, awaknya mengaku hanya seorang teknis dari Jakarta, yang secara tidak langsung sudah megetahui bahwa, kedua barang itu dalam kondisi rusak, dan kondisi itulah Pino dan Wanda sebagai broker memutuskan harga tug boat dan tongkang itu seharga Rp.900 juta. Angkola Nasution yang semula mengaku teknis, ternyata bertindak sebagai pembeli, sehingga terjadi perjanjian jual beli saling percaya alias tidak memakai surat menyurat. Dan kesepakatan jual beli waktu itu, tongkang dan tug boat seharga Rp.900 juta dari tawaran awal seharga Rp.1,4 Miliar.

Ternyata Angkola Nasution juga tidak membayarnya sekaligus, melainkan dengan sistem angsuran. Namun, ketika pembayaran pertama dilakuka sebesar Rp. 400 Juta, Angkola Nasution sudah membawa kedua barang itu ke Pekanbaru. Perbuatan Angkola Nasution tersebut, ternyata diikuti kemudian dengan tidak melunasi dari harga yang disepakati, kecuali berusaha menghindar, dan bahkan kemudian menggandeng sebuah LSM yang mengaku punya reputasi bagus yaitu Rudy Cs, yang kemudian juga mengaku sebagai Sekjen Gemantara Raya, padahal dalam pemberitaan-pemberitaan Rudy yang disebut Angkola Cs, adalah Sekretaris DPD Gemantara Riau. Yang kemudian semua masalah ini muncul di empat media di Pekanbaru.

Bahkan untuk menekan pihaK Anton Wijaya, Rudy Cs mengaku punya empat media dan Rudy Cs, mencoba memutar balaikkan fakta dengan pemberitaan tersebut yang seolah-seolah Angkola Nasution dibohongi oleh Anton Wijaya dan bahkan menuding pihak Anton Wijaya menjual barang ilegal karena tak dilengkapi surat-surat.

Padahal sejatinya, tongkang dan Tug Boat tersebut atas nama Alvarel Jericho Wijaya yang merupakan anak kandung dari Anton Wijaya, ditangan Alvarel Jericho Wijayalah semua surat-surat tongkang dan tug boat tersebut tersimpan, akan halnya belum diserahkannya surat-surat tersebut, karena pihak Angkola Nasution Cs, belum melunasi harga jual beli. LN-dw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *