Ketua DPD RI Resmi Membuka Seminar Nasional Anti Korupsi Dan Ucapan HUT LSM Lira Ke -18

Depok, LiraNews – Dalam pernyataannya H. La Nyalla Mahmud Mattalitti ketua DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) menyampaikan ucapan terimakasih kepada LSM LIRA yang telah mengundang untuk menyumbangkan pikiran juga sekaligus membuka seminar anti korupsi LSM LIRA, yang berlangsung di Hotel.Bumi.Depok.Jawa.Barat, Pada Hari ini Senen (19/6/2023

La Nyalla juga meminta maaf karena tidak bisa hadir langsung, dikarenakan harus ke Bali untuk agenda yang sudah lebih dahulu dijadwalkan, paparnya dalam konferensi melalui video yang disiarkan langsung

Read More
banner 300250

Selanjutnya pihaknya mengucapkan selamat ulang tahun untuk keluarga besar LSM LIRA yang kali ini genap berusia 18 tahun,

“Sebutnya usia yang cukup panjang untuk sebuah pengabdian kepada bangsa dan negara, khusunya dalam upaya pemberantasan korupsi di Negara Republik Indonesia ini” ucapnya

Memang benar yang disampaikan Presiden LSM LIRA bahwasannya, salah satu amanat reformasi 22 tahun yang lalu, adalah pemberantasan KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme),

Tetapi memurutnya memang menyedihkan karena faktanya di dalam indeks persepsi korupsi Indonesia semakin tinggi,

Penyumbang terbesar adalah korupsi yang bersifat langsung, kesepakatan dibawah meja untuk mempengaruhi kebijakan dan keputusan serta tindak pidana pencucian uang, Khususnya tindak pidana pencucian uang,

Indonesia masih dipandang sebagai negara dengan status darurat pencucian uang, hal ini kita merujuk pada laporan PPATK yang ditugaskan cepat dan ditindak lanjuti oleh instansi terkait, Ungkapnya

Beliau menambahkan bahwa pihak PPATK sendiri menyatakan bahwa laporan yang dilaporkan ke instansi terkait pada tahun 2019 hingga 2023 tidak dapat respon yang memadai,

Paparnya padahal PPATK setiap 6 bulan wajib menyampaikan laporan sesuai perintah pasal 47 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,

Salah satu contoh adalah laporan yang disampaikan kepada kementrian keuangan dan APH (Aparat Penegak Hukum) total ada 300 laporan, diantaranya 200 laporan kepada kementerian keuangan dan 100 laporan kepada APH baik KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, Terangnya

Bagi dia, itulah mengapa posisi indonesia di tahun 2022 dalam penanganan anti korupsi semakin tenggelam di posisi sebagai negara yang korup, dengan skor 34 sementara posisi indonesia dikawasan asia tenggara di posisi 7 dari 11 negara, jauh dari negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Timor leste, Bietnam, dan Thailand,

Penguatan pihak-pihak yang berwenang dalam upaya pemberantasan korupsi seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian harus diperkuat,

Kenapa diperkuat, karena jika pihak-pihak yang berwenang tidak diperkuat, maka itu akan menjadi ancaman bagi negara,

Dalam konteks anti korupsi kita harus memiliki pandangan yang sama, dimana pandangan itu harus dipahami dan semua harus bergerak,

Beliau juga berkeinginan dalam perjuangan ini, kita memiliki tujuan memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan seterusnya,

Dalam hal ini untuk mncapai tujuan tersebut maka negara membentuk pemerintahan dan aparatur penegak hukum termasuk lembaga negara baik dalam fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif dan audiktif,

Ketika dalam melakukan tugas lembaga dan aparatur, bukan mementingkan diri atau lembaga sendiri tersebut atau bukan untuk mewujudkan cita-cita dalam menjaga negara,

Pasalnya maka pada hakikatnya adalah korupsi, korupsi bukan soal mengkorup uang APBN/APBD saja, tetapi juga pelanggaran dalam sumpah jabatan,

Jadi upaya melihat prilaku koruptif harus dilakukan pengawasan dalam sektor hukum, maka kita harus terus menerus menyerukan penguatan penegakkan dalam tindak korupsi atau pencucian uang,

Salah satunya yg dilakukan LSM LIRA ini secara langsung membantu mengawal negara menjadi kesatuan negara yang lebih baik, Pungkasnya, LN-Rois/Heri

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *