Liliana Kartika SH Laporkan PT Panin Dai- Ichi Life, PT Equity, dan PT Bank Keb Hana ke Polda Metro Jaya

Liliana Kartika, SH
Liliana Kartika, SH

Jakarta, LiraNews – Liliana Kartika, SH selaku kuasa Hukum dari Nuraini dan Devi Yuliana mensomasi dan melaporkan Perusahaan Asuransi PT. Panin Dai-Ichi Life ke Polda Metro Jaya.  Pengacara Liliana meminta agar segera memberikan hak kliennya, yaitu Nuraini.

“Sampai Laporan Polisi ini  polis tidak pernah diterima Ahli Waris,” kata Liliana Kartika dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (25/11/2022).

Read More
banner 300250

Liliana Kartika sebagai pengacara yang sudah berpengalaman mengurus kasus ini mengharapkan agar uang Claim segera dibayarkan dengan pertimbangan hukum dan peraturan OJK yang telah dilanggar oleh PT Equity Life Indonesia dan PT. Bank Keb Hana Indonesia.

Meskipun Devi Yuliana telah menjadi Seorang Single Parent yang harus berjuang untuk menghidupi seorang anak yang tidak lagi memiliki figur seorang ayah. Devi Yuliana merasa terbeban untuk tetap menjalankan kewajibannya, dengan masih membayar angsuran pinjaman kepada PT Bank Keb Hana Indonesia.

“Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan oleh pihak PT. Equity Life Indonesia dan PT. Bank Keb Hana Indonesia  agar nasabah-nasabah percaya dengan Lembaga Asuransi  ini, ujar Liliana Kartika, seraya berharap sudah selayaknya dan sepatutnya uang claim  Asuransi Jiwa alm Yudi dibayarkan,” tandasnya.

Liliana Kartika menjelaskan duduk persoalan,  bahwa Almarhumah  Ida adalah nasabah Asuransi Jiwa PT. Panin Dai-Ichi Life Tanggal 22 Februari 2020. Mengajukan asuransi kepada Perusahaan Asuransi PT. Panin Dai-Ichi Life.  Kemudian PT. Panin Dai-Ichi Life dan menerima Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) No. Polis 202004756, Tanggal Berlaku Polis 25 Februari 2020,  Tertanggung Ida,  Ahli Waris bernama Nuraini.

“Nilai Pertanggungan 500 juta rupiah, Santunan Pemakaman Medical Benefit X-X300 : Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tidak dibayarkan,” ujar Liliana Kartika.

Liliana Kartika menerangkan, bahwa menurut Pasal 1 ayat (6) undang – undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, yang pada pokoknya menjelasakan “Perusahaan Perasuransian yang menyelenggarankan jasa Penanggulangan resiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur didalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana”.

Lebih lanjut, dikatakannya, bahwa dalam petikan “Deklarasi pernyataan diri (self certification)” no 16 didalam SPAJ, berbunyi “Tertanggung telah memberikan kuasa (karena iktikad baik) kepada penanggung (PT Panin Dai-Ichi Life) untuk mendapatkan seluruh semua catatan riwayat kesahatannya” tanpa ada unsur memalsukan data, keterangan palsu atau penipuan sebelum diterbitkan polis oleh PT. Panin Dai-Ichi Life.

“Jadi dengan terbitnya Polis, ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Tertanggung telah sah dan mengikat. jika dari awal memang tim underwriting yang bekerja kepada pt. panin dai-ichi life, tidak menyetujui pengajuan asuransi tersebut karena ada catatan riwayat kesehatan yang telah didapatkan mengandung unsur adanya pemalsuan data, keterangan palsu atau penipuan maka polis asuransi tersebut tidak akan diterbitkan,” tuturnya.

Kemudian, kata Liliana, karena antara Tertanggung dan PT. Panin Dai-Ichi Life telah terjadi kesepakatan tentang Asuransi / pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 246 KUHD Jo. Pasal 247 KUHD yang tertuang dalam Polis dimana telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 1320 KUHPerdata sehinga sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, Perjanjian antara Tertanggung dan PT. Panin Dai-Ichi Life berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak dan perjanjian tersebut harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Sementara itu, Devi Yuliana sebagai ahli waris Istri dari Alm. Yudi nasabah Asuransi Jiwa PT. Panin Dai-Ichi Life, menjelaskan kronologi dan dasar hukumnya. Yudi pada tanggal 1 Februari 2018 mengajukan  Asuransi Jiwa No. 201803011 dan berlaku pada tanggal 12 Februari 2018. Total uang  pertanggungan manfaat asuransi jiwa yang wajib dibayarkan oleh PT. Panin Dai-Ichi Life yaitu sejumlah Rp 1.750.000.000,-

Dalam petikan “Deklarasi pernyataan diri (self certification)” no 16 didalam SPAJ, berbunyi “Tertanggung Telah Memberikan Kuasa (Karena Iktikad Baik) Kepada Penanggung (Pt Panin Dai-Ichi Life) Untuk Mendapatkan Seluruh Semua Catatan Riwayat Kesahatannya” tanpa ada unsur memalsukan data, keterangan palsu atau penipuan sebelum diterbitkan polis oleh PT. Panin Dai-Ichi Life.

Selanjutnya, antara Tertanggung dan PT. Panin Dai-Ichi Life telah terjadi kesepakatan tentang Asuransi / pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 246 KUHD Jo. Pasal 247 KUHD yang tertuang dalam Polis dimana telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 1320 KUHPerdata sehinga sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, Perjanjian antara Tertanggung dan PT. Panin Dai-Ichi LIFE berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak dan perjanjian tersebut harus dilaksanakan dengan iktikad baik ;

Pada bulan November 2020 Tertanggung mengalami Sakit Tipes. Dalam catatan pemeriksaan pada tanggal 23 November 2020, menurut Dr. Sony Sutrisno, SpRad, dari Rumah Sakit St. Carolus Summarecon Serpong. Tertanggung (Alm. Yudi) diperiksa dibagian radiologi (Thorax AP / PA – Rontgen) yang dilihat dari petikan hasil pemeriksaan “Jantung Besar dan Bentuk Baik, Aorta Baik,.. Tak tampak kelainan radiologis pada jantung”

Pada tanggal 11 Desember 2020 Alm. Yudi, meninggal dunia dan menurut Sertifikat Medis yang dikeluarkan oleh RS. Bethsaida Hospital.  Dengan Rekam Medis no 00070336, penyebab kematian Alm. Yudi adalah ICH (Intracranial hemorrhage) atau Hemorrhagia cerebral Menurut sumber yang dikutip : https://id.wikipedia.org/wiki/Hemorrhagia_cerebral“ Penyebab Kematian Tertanggung “Hemorrhagia cerebral adalah pendarahan dalam otak atau disekitar otak” ;

Ibu Devi Yuliana berharap mendapatkan berita baik juga atas klaim meninggal dunia (Asuransi Jiwa) akan tetapi pada tanggal 05 April 2021 Ibu Devi Yuliana menerima surat dengan No. 0608/Claim/04.21 yang mana didalam diktum isi suratnya, PT. Panin Dai-Ichi Life tidak dapat membayar dan membatalkan Polis Asuransi Tertanggung secara sepihak oleh PT. Panin Dai-Ichi Life terhadap Ibu Devi Yuliana sebagai Ahli waris, dengan alasan yaitu : Polis No. 2018003011/NM, 2020001453/NM, 2020023181/NM yang berbunyi  “berdasarkan hasil penelitian kami didapatkan keterangan/bukti bahwa Tertanggung memiliki riwayat medis pada tanggal 02 Januari 2017 dengan diagnosis Penyakit Jantung Reumatik. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dengan sangat menyesal Pertanggungan menjadi batal, dengan demikian maka klaim yang diajukan tidak dapat kami setujui” .

Namun, PT. Panin Dai-Ichi Life mempersulit bahkan menyesatkan Tertanggung. Karena pada kalimat “masa 2 (dua) tahun” dalam ketentuan tersebut merupakan masa “Incontestable Period” . Pasal 11 huruf (h) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tqqentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi yang berbunyi “Polis Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus memuat ketentuan paling sedikit mengenai: h. periode pada saat Perusahaan tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi (incontestable period) pada Produk Asuransi jangka panjang”.

“Maka, disimpulkan PT. Panin Dai-Ichi Life membuat syarat – syarat tersebut bertujuan untuk menyesatkan Tertanggung. Dengan mencari-cari alasan agar menghilangkan kqqewajiban PT. Panin Dai-Ichi Life untuk tidak membayarkan uang pertanggungan manfaat asuransi jiwa kepada setiap nasabah Asuransi PT. Panin Dai-Ichi Life dengan alasan dapat membatalkan polis secara sepihak setiap saat,” tandas Liliana.

Carolus Summarecon Serpong, Tertanggung (Bapak Alm. Yudi) diperiksa di bagian radiologi (Thorax AP / PA – Rontgen) yang dilihat dari petikan hasil pemeriksaan “Jantung Besar dan Bentuk Baik, Aorta Baik, Tak tampak kelainan radiologis pada jantung” ;

Tanggal 11 Desember 2020 Alm. Yudi, meninggal dunia. Menurut Sertifikat Medis yang dikeluarkan oleh RS. Bethsaida Hospital.  Rekam Medis no:  00070336, penyebab kematian  Alm. Yudi adalah ICH (Intracranial hemorrhage) atau Hemorrhagia cerebral.

Menurut sumber yang dikutip : https://id.wikipedia.org/wiki/Hemorrhagia _cerebral Penyebab Kematian Tertanggung “Hemorrhagia cerebral adalah pendarahan dalam otak atau disekitar otak”.

Tanggal 11 Februari 2021 PT. Bank Keb Hana Indonesia  surat No. 059/POS-Indv/II/2021. Berisikan  tidak dapat memproses pembayaran klaim meninggal produk Asuransi Jiwa Kredit dan membatalkan kepesertaan Tertanggung  alm Yudi secara sepihak oleh PT Equity Life Indonesia,

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No 32/SEOJK.05/2016 – Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama Dengan Bank (Bancassurance) – Bab V Aspek Perlindungan Konsumen No 12 dan 13 yang berbunyi “(12) Ikhtisar polis, sertifikat polis asuransi, atau tanda bukti kepesertaan sebagaimana dimaksud pada angka 9 dan angka 10 harus disampaikan kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta. (13). Perusahaan harus memastikan bahwa ikhtisar polis, sertifikat polis asuransi, atau tanda bukti kepesertaan telah diterima oleh calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Related posts