PWMOI Nilai DK PWI Harus Tegas, Pecat Wartawan yang Korup dan Proses Hukum

Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH. SE. M.Si. (Ketua Umum PWMOI/Presiden LSM LIRA)

Jakarta, LiraNews.com — PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) menilai Dewan Kehormatan (DK) PWI (Pesatuan Wartawan Indonesia) Pusat harus menindak tegas pengurusnya yang mengkorupsi dana hibah BUMN sebesar Rp2,9 miliar dari total dana hibah Rp6 miliar untuk kegiatan UKW (Uji Kompetensi Wartawan).

Menurut PWMOI, anggota dan pengurus PWI Pusat yang korupsi harus dipecat dari anggota PWI, dan di bawa ke ranah hukum.

Read More
banner 300250

“Jadi DK PWI Pusat jangan jadi ayam sayur. Kasus korupsi dana hibah BUMN ini bukan sekedar masalah uang, tapi menyangkut marwah wartawan dan nama baik organisasi PWI. Jika hanya berupa teguran, besok-besok ini akan jadi preseden buruk,” tegas HM. Jusuf Rizal, Ketum PWMOI yang juga menjadi anggota PWI era Masdun Pranoto kepada media di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Sebagaimana diketahui, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo membuka borok sejumlah oknum PWI Pusat yang menilap dana hibah Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW. Tapi dari total bantuan Rp6 Miliar, diduga dikorup oknum PWI Pusat sebesar Rp2,9 Miliar dengan alasan ada kicback ke oknum perantara di Kementerian BUMN.

Dari informasi yang diperoleh PWMOI, disebutkan DK PWI Pusat yang dipimpin Sasongko Tedjo, kelihatannya dalam keputusannya tidak tegas. Hanya akan memberi teguran keras kepada empat oknum pelaku penikmat dana haram, dan diminta mengembalikan uang yang dikorup.

“Jika hanya keputusan sanksi seperti itu, DK PWI Pusat tidak punya nyali untuk memberikan sanksi tegas. Ini masalah korupsi. Bukan pelanggaran administrasi atau etika. Ini juga menyangkut kepercayaan publik kepada PWI termasuk hilangnya kepercayaan Kementerian BUMN maupun institusi lainnya. Jadi musti tegas,” ujar Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti-korupsi itu.

Lebih jauh menurutnya, agar kasus korupsi dana hibah BUMN ini dapat menjadi pelajaran, hendaknya empat oknum PWI Pusat itu harus diberhentikan (dipecat) secara tidak hormat dari keanggotaan PWI, dan kasusnya tidak ditutup dengan pengembalian uang dalam jangka waktu 30 hari. Tapi perlu ditindaklanjuti dengan proses hukum.

Dikatakan, seandainya DK PWI Pusat hanya memberi sanksi peringatan keras, ini akan berdampak tidak baik bagi organisasi PWI kedepan. Masyarakat, wartawan, institusi pemerintah dan lembaga lainnya akan menilai organisasi wartawan tertua ini tidak layak dipercaya.

“Jadi sebaiknya keputusan DK PWI Pusat bisa tegas dan tidak main-main. Jangan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo awalnya garang, tapi belakangan jadi meong. Masyarakat wartawan memantau keputusan tegas yang akan diberikan secara formal kepada empat oknum PWI Pusat yang korupsi,” ujar Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *