Rapat Paripurna Setujui RUU Keimigrasian jadi Usulan Inisiatif DPR

Jakarta, LiraNews– Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

“Apakah dapat disetujui?,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Pertanyaan itu lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan maupun perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Persetujuan revisi UU Keimigrasian menjadi RUU usul inisiatif DPR RI tersebut dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Sebelumnya, Dasco meminta perwakilan sembilan fraksi di parlemen untuk terlebih dahulu menyampaikan pendapat fraksi-nya secara tertulis kepada pimpinan dewan.

“Dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap keempat RUU usulan Badan Legislasi,” tukas Sufmi Dasco Ahmad.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri 125 orang wakil rakyat secara fisik dan sebanyak 165 anggota DPR RI lainnya menyatakan izin. Dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut hadir pula para Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *