Satuan Resnarkoba Polres Ungkap Peredaran Narkotika Di Wilayah Kabupaten Buol, Tangkap 2 Pelaku

Buol, LiraNews – Satuan Resnarkoba Polres Buol kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika diwilayah Kabupaten Buol, berhasil amankan barang bukti serta 2 (Dua) orang pelaku.

Berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Resnarkoba dipimpin Kanit Opsnal Aipda Sukirman beberapa hari lalu tepatnya pada Senin (05/10/22) sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Tuinan, Kecamatan Lakea Tim berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan maupun peredaran Narkotika Jenis Shabu Lk. RP (35 Tahun) warga Lingkungan Poyapi, Kelurahan Buol, Kecamatan Biau.

Read More
banner 300250

Dan dari hasil keterangan yang diperoleh dari RP petugas kembali mengamankan Lk. J (33 Tahun) Warga Desa Laulalang, Kecamatan Toli-Toli Utara Kabupaten Toli-Toli yang saat ini tinggal menetap disalah satu warung makan yang ada di Kelurahan Leok II dimana dari keterangan RP bersama-sama dalam penyalahgunaan Narkotika sebagai kurir.

Adapun barang bukti yang ditemukan dan diamankan petugas diantaranya 1 (Satu) sachet plastik bening transparan berukuran sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 0,41 gram, 1 (Satu) lembar tisu putih yang dililit dengan lakban warna hitam, 1 (Satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda Vario warna merah tanpa plat kendaraan, 1 (Satu) unit Handphone merk samsung duos (lipat) warna hitam kombinasi silver diberi stiker, 1 (Satu) unit Handphone merk Nokia duos (lipat) warna hitam.

Menurut Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Santoso, SH saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut berdasarkan laporan Polisi LP.A/352/2022/SPKT/Res.Buol/Sulteng tanggal O5 Oktober 2022 dan terhadap kedua pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dimana setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima serta memiliki, menyimpan atau menguasai, menyediakan Narkotika golongan 1/bukan tanaman jenis shabu sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.

“Kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika beserta barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut, adapun pelaku RP merupakan residivis kasus Narkotika yang pada tahun 2018 lalu diputus Pengadilan Negeri Buol dengan hukuman penjara 5 Tahun,” terang Kapolres Buol melalui Kasat Resnarkoba. LN-Syabru

Related posts