Sidang Kasus Dugaan Penipuan Mantan Wakabareskrim Johny Samosir Dilanjutkan, JPU: Belum Masuk Pokok Perkara

JAKARTA – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa mantan Wakil Kabareskrim atau Wakabarekrim Irjen Johny M Samosir kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.

Agenda sidang yaitu tanggapan dari Jaksa Penutut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa mantan Wakabarekrim Irjen Purn Johny M Samosir.

Read More
banner 300250

Sidang dengan agenda tersebut berjalan dengan lancar di Ruang sidang Sujono.

Para pihak dalam perkara dugaan penipuan ini semua hadir, termasuk pengacara terdakwa dan terdakwa mantan jenderal bintang dua tersebut juga hadir langsung.

Seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum mengatakan sidang belum masuk pokok materi perkara.

“Hari ini agenda tanggapan eksepsi yang dibacakan minggu lalu, nanti agendanya putusan selanya Minggu depan, jadi ini belum masuk pokok materi ya,” jelas JPU Samuel kepada awak media.

Majelis hakim masih memeriksa apakah kasus dengan nomor perkara 141/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst ini bisa dilanjutkan ke pokok materi.

“Jadi masih soal kewenangan kompetensi relatif dan absolut dari pengadilan saja, yang sesuai eksepsinya,” jelas Samuel.

Agenda selanjutnya, kata Samuel, adalah putusan sela dari majelis hakim.

Putusan itu akan menentukan apakah perkara ini bakal masuk pokok materi perkara atau tidak.

“Putusan sela diagendakan majelis hakim Selasa pekan depan, baru kita tahu apakah masuk ke pokok materi atau tidak,” ujar Samuel.

Dalam perkara ini terdakwa pensiunan jenderal itu didakwa menipu para korban.

“Bahwa Terdakwa Drs. JOHNY M. SAMOSIR pada tanggal 20 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di kantor PT.Konawe Putra Propetindo (PT. KPP) yang beralamat di Kompleks Harco Mangga Dua Jakarta Pusat atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada padanya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Drs. JOHNY M. SAMOSIR,” demikian petikan dakwaan dari JPU.

Atas hal tersebut, jaksa mengenakan terdakwa dengan pasal pidana penggelapan.

“Perbuatan Terdakwa Drs.JOHNY M. SAMOSIR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP,” demikian petikan dakwaan dari JPU.

Pasal 372 KUHP yang dikenakan pada terdakwa mantan Wakabareskrim memuat ancaman penjara ringan.

“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun,” demikian petikan pasal yang dikenakan ke terdakwa mantan Wakabareskrim.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *